Home Headline Dua ASN Simeulue Didakwa Korupsi Proyek Jalan Rp 10,7 M
HeadlineHukumNews

Dua ASN Simeulue Didakwa Korupsi Proyek Jalan Rp 10,7 M

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Simeulue didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan dengan nilai pekerjaan Rp10,7 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue Dedet Darmadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Kedua terdakwa yakni Mumun Ihwan bin Alm H Saedang dan Bismansyah bin Aiendit. Terdakwa Mumum Ihwan selaku Kepala Seksi Pengujian dan Peralatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

Sedang terdakwa Bismansyah selaku staf teknis pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

Sidang dengam majelis hakim diketuai Zulfikar didampingi hakim anggota Edwar dan Nani Sukmawati. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sinabang, tempat keduanya ditahan.

Terdakwa Mumum mengikuti persidangan didampingi penasihat hukum Junaidi, Zulfan, Muhammad Nasir dari Kantor Hukum Junaidi, Zulfan dan Rekan. Sedangkan terdakwa Bismansyah mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

JPU Dedet Darmadi mengatakan Pemkab Simeulue pada tahun anggaran 2017 mengalokasi dana Rp1 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan. Dana tersebut bertambah menjadi Rp10,7 miliar pada anggaran perubahan.

“Kemudian, proyek tersebut dibagi menjadi 70 paket pekerjaan dan dikerjakan dengan penunjukan langsung. Kedua terdakwa bersama sejumlah saksi mencari perusahaan untuk melaksanakan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut,” kata JPU seperti dilansir laman Antara, Rabu (14/7/2021).

Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak Dinas PUPR sampai dengan pencairan uang pekerjaan mencapai 100 persen. Terdakwa Mumun Ihwan ikut mengambil uang pembayaran dari direktur perusahaan.

Sedangkan terdakwa Bismansyah, kata JPU, tidak mengawasi dengan benar pekerjaan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

JPU menyebutkan terdakwa Bismansyah turut menandatangani dokumen berita acara serah terima pekerjaan atau PHO. Dokumen tersebut syarat pembayaran pekerjaan.

Selain itu, kata JPU, terdakwa Bismansyah tidak pernah memeriksa atau mengecek 70 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut di lapangan,” kata JPU.

“Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp5,26 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh,” kara JPU Dedet Darmadi.

Terdakwa Mumun Ihwan melalui penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Penasihat terdakwa menyatakan akan menyampaikan keberatan pada saat penyampaian nota pembelaan.

Sidang dilanjutkan 28 Juli 2021. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi guna dimintai keterangan.

Muhammad Nasir, penasihat hukum terdakwa Mumum Ihwan, mengatakan kliennya dalam perkara ini merupakan orang yang disuruh mencari profil perusahaan yang melaksanakan pekerjaan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut.

“Terdakwa Mumum Ihwan dalam kapasitasnya sebagai orang yang disuruh mencari profil perusahaan atas perintah atasan. Jadi, klien kami tidak dalam posisi mempunyai pilihan selain melaksanakan perintah atas,” kata Muhammad Nasir.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

Exit mobile version