POPULARITAS.COM — Dua Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Yang Mulia Ainal Mardhiah, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana, dan Yang Mulia Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., Hakim Agung Kamar Perdata, mengisi kuliah umum bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas DSyiah Kuala (FH-USK), Kamis, 1 Oktober 2026, kegiatan tersebut diikuti sekitar 120 peserta, yang terdiri atas mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum USK.
Dekan Fakultas Hukum USK, Prof. Dr. Zaharatul Idami, S.H, M.Hum, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan momentum yang sangat istimewa bagi Fakultas Hukum. Kehadiran dua Hakim Agung dengan latar belakang Kamar Pidana dan Kamar Perdata memberikan kesempatan yang sangat berharga bagi mahasiswa untuk memahami hukum tidak hanya dari sisi teori, tetapi juga dari perspektif praktik peradilan.
“Sangat istimewa karena kuliah umum ini dihadiri oleh dua Hakim Agung, dengan materi yang sangat penting dan relevan bagi mahasiswa Fakultas Hukum,” ujar Dekan FH USK.
Dalam sesi pertama, Hakim Agung Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. menyampaikan materi bertajuk “Hukum, Keadilan dan Nurani: Menjadi Sarjana Hukum Saja Tidak Cukup.”
Materi ini menekankan pentingnya membangun integritas, kepekaan terhadap keadilan, serta tanggung jawab moral bagi setiap calon sarjana hukum.
Hakim Agung Ainal Mardhiah, S.H., M.H yang merupakan Alumni FH USK. menyampaikan materi dengan tema “Tantangan dan Peluang Mahasiswa FH dalam Menghadapi Perubahan KUHP Baru Indonesia.”
Materi tersebut mengajak mahasiswa memahami perubahan penting dalam hukum pidana Indonesia serta mempersiapkan diri menghadapi dinamika hukum setelah berlakunya KUHP nasional yang baru.
Kedua materi tersebut memberikan perspektif yang saling melengkapi. Mahasiswa tidak hanya diajak memahami perubahan hukum dan perkembangan sistem peradilan, tetapi juga diingatkan bahwa profesi hukum membutuhkan integritas, keadilan, tanggung jawab, dan nurani.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Mahasiswa aktif menyimak pemaparan dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada kedua narasumber.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik penegakan hukum, sekaligus memberikan bekal kepada mahasiswa FH USK untuk menghadapi perubahan dan tantangan profesi hukum di masa mendatang.
Lebih dari sekadar menambah pengetahuan hukum, kuliah umum ini juga menjadi pengingat bahwa menjadi sarjana hukum bukan hanya tentang menguasai aturan, tetapi juga tentang bagaimana menggunakan ilmu hukum untuk menghadirkan keadilan dengan integritas dan nurani.


Leave a comment