Home News Dua IRT di Lhokseumawe ditangkap jual miras
NewsSyariat Islam

Dua IRT di Lhokseumawe ditangkap jual miras

Share
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) : Menjual minuman keras, dua ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terpaksa berurusan dengan polisi, karena melanggar Syariat Islam yang diberlakukan di Provinsi Aceh.

Dua IRT warga Jalan Pelabuhan Pardede, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, berinisial DPN (56) dan ABA (58), ditangkap Polres Lhokseumawe bersama dengan petugas Denpom Lhokseumawe pada Jumat (27/4).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kabag Ops Polres Lhokseumawe yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Julain Zeska, Senin malam mengatakan, penangkapan terhadap dua IRT tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa kedua tersangka menjual miras di kawasan Pardede KP3 Lhokseumawe.

Lalu personil Sat Narkoba Polres Lhokseumawe bersama dengan petugas Den Pom melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka yang berinisial DPN. Dari rumah tersebut diperoleh barang bukti berupa 16 botol miras merek Sea Horse dengan kadar alkohol 19,8 persen.

Selanjutnya, masih di desa yang sama, petugas melanjutkan penggerebekan ke rumah milik tersangka yang berinisial ABA. Dirumah milik ABA, petugas berhasil mengumpulkan sebanyak 45 botol miras merek Colombus dan 15 botol merek Sea Horse.

“Total jumlah barang bukti miras yang berhasil dikumpulkan adalah 76 botol. Sebanyak 45 botol merek Colombus dan 31 botol miras merek Sea Horse,” ucap Kabag Ops Polres Lhokseumawe.

Sebutnya, perbuatan kedua tersangka penjual minuman keras tersebut, disangkakan dengan pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Karena di Aceh berlaku aturan Syariat Islam yang melarang peredaran dan perdangangan minuman keras meskipun merek resmi, makanya kedua pedagang ini dianggap melanggar hukum yang berlaku khusus di Aceh,” terang Kompol Ahzan.

Sementara itu, menurut keterangan salah satu dari pedagang miras tersebut, miras tersebut didatangkan dari Sumatera Utara yang dikirim melalui pengangkutan ekspedisi, sedangkan kegiatan perdangangan minuman haram yang dilakoni oleh kedua wanita tua ini sudah berjalan setahun. (aceh.antaranews.com)

Share
Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version