Home News Dua IRT di Lhokseumawe ditangkap jual miras
NewsSyariat Islam

Dua IRT di Lhokseumawe ditangkap jual miras

Share
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) : Menjual minuman keras, dua ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terpaksa berurusan dengan polisi, karena melanggar Syariat Islam yang diberlakukan di Provinsi Aceh.

Dua IRT warga Jalan Pelabuhan Pardede, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, berinisial DPN (56) dan ABA (58), ditangkap Polres Lhokseumawe bersama dengan petugas Denpom Lhokseumawe pada Jumat (27/4).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kabag Ops Polres Lhokseumawe yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Julain Zeska, Senin malam mengatakan, penangkapan terhadap dua IRT tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa kedua tersangka menjual miras di kawasan Pardede KP3 Lhokseumawe.

Lalu personil Sat Narkoba Polres Lhokseumawe bersama dengan petugas Den Pom melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka yang berinisial DPN. Dari rumah tersebut diperoleh barang bukti berupa 16 botol miras merek Sea Horse dengan kadar alkohol 19,8 persen.

Selanjutnya, masih di desa yang sama, petugas melanjutkan penggerebekan ke rumah milik tersangka yang berinisial ABA. Dirumah milik ABA, petugas berhasil mengumpulkan sebanyak 45 botol miras merek Colombus dan 15 botol merek Sea Horse.

“Total jumlah barang bukti miras yang berhasil dikumpulkan adalah 76 botol. Sebanyak 45 botol merek Colombus dan 31 botol miras merek Sea Horse,” ucap Kabag Ops Polres Lhokseumawe.

Sebutnya, perbuatan kedua tersangka penjual minuman keras tersebut, disangkakan dengan pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Karena di Aceh berlaku aturan Syariat Islam yang melarang peredaran dan perdangangan minuman keras meskipun merek resmi, makanya kedua pedagang ini dianggap melanggar hukum yang berlaku khusus di Aceh,” terang Kompol Ahzan.

Sementara itu, menurut keterangan salah satu dari pedagang miras tersebut, miras tersebut didatangkan dari Sumatera Utara yang dikirim melalui pengangkutan ekspedisi, sedangkan kegiatan perdangangan minuman haram yang dilakoni oleh kedua wanita tua ini sudah berjalan setahun. (aceh.antaranews.com)

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

Syariat Islam

Jemaah haji Aceh peroleh living cost Rp3,03 juta diluar kompensasi wakaf Baitul Asyi

POPULARITAS.COM –Setiap jemaah haji bakal mendapat biaya hidup atau living cost sebesar 750...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

Exit mobile version