Home Hukum Dua juta batang rokok ilegal dari Riau gagal masuk ke Bireuen
HukumNews

Dua juta batang rokok ilegal dari Riau gagal masuk ke Bireuen

Share
Dua juta batang rokok ilegal dari Riau gagal masuk ke Bireuen
Rokok ilegal senilai Rp4 miliar diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, Aceh, Rabu (12/10/2022). ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Langsa
Share

POPULARITAS.COM – Tim Patroli Bea Cukai Langsa menggagalkan penyelundupan dua juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp4 miliar di kawasan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Sulaiman di Langsa, Rabu (12/10/2022), mengatakan dua juta batang rokok ilegal tersebut diamankan dari truk yang diangkut dari Pekanbaru, Riau, menuju Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Truk tersebut ditangkap pada Kamis (6/10) sekitar pukul 00.40 WIB setelah tim patroli mengejar angkutan membawa rokok ilegal tersebut,” kata Sulaiman.

Sulaiman mengatakan terungkapnya upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman rokok tanpa cukai menggunakan truk menuju Provinsi Aceh.

Dari informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Langsa memantau truk yang melintasi. Kemudian, tim mendapati truk seperti yang diinformasikan. Tim sempat membuntuti truk tersebut hingga ke wilayah Kabupaten Aceh Timur

“Truk membawa rokok ilegal tersebut akhirnya dihentikan di jalan nasional Medan-Banda Aceh, di wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur,” kata Sulaiman.

Setelah diperiksa, tim menemukan rokok tanpa dilekati cukai merek Luffman dengan jumlah mencapai dua juta batang. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor bea cukai Kuala Langsa, Kota Langsa, Aceh.

“Total potensi kerugian negara yang diselamatkan dari upaya penyelundupan dua juta batang rokok tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Sedangkan nilai rokok mencapai Rp4 miliar lebih,” kata Sulaiman.

Sulaiman mengatakan penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan pelanggaran pidana seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam undang-undang tersebut menegaskan setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, tetapi tidak dilekati pita cukai.

Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar, kata Sulaiman.

“Penindakan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal, melainkan juga upaya nyata bea cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” kata Sulaiman. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version