Home News Dua Keluarga dan Bidan di Sabang Jadi Tersangka Terkait Kasus Aborsi
News

Dua Keluarga dan Bidan di Sabang Jadi Tersangka Terkait Kasus Aborsi

Share
Tersangka terduga pelaku praktik aborsi di Sabang. (antara)
Share

POPULARITAS.COM – Dua keluarga serta seorang bidan menjadi tersangka dugaan aborsi atau pengguguran bayi yang dikandung seorang remaja putri di bawah umur di Kota Sabang, Aceh.

KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang Aiptu Rizal Bahnur di Sabang, Rabu, mengatakan dalam kasus dugaan aborsi tersebut ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang,” kata Aiptu Rizal Bahnur seperti dilansir laman Antara, Kamis (5/8/2021).

Ketujuh tersangka tersebut berinisial MR (diduga pelaku menghamili korban), HYT (bidan), SUT dan SAF (ayah dan ibu tersangka MR), KAS dan MUR (ayah dan ibu korban), serta NHB, berusia 70 tahun, nenek korban.

Aiptu Rizal Bahnur mengatakan kasus tersebut bermula persetubuhan korban yang masih di bawah umur diduga dilakukan tersangka MR. Tersangka MR merayu korban berhubungan badan layaknya suami istri.

“Tersangka MR berjanji bertanggung jawab apabila korban hamil. Hubungan badan dilakukan tersangka MR  tersebut menyebabkan korban hamil,” kata Aiptu Rizal Bahnur.

Setelah kandungan korban berusia tujuh bulan, kata Aiptu Rizal Bahnur, korban bersama kedua orang tuanya dan kedua orang tua MR memeriksakan kehamilan kepada bidan HYT

“Dari hasil pemeriksaan, HYT menyatakan bahwa apabila anak dikandung korban lahir, maka bayi dalam keadaan cacat. Korban bersama kedua orang tua masing-masing sepakat menggugurkan kandungan,” kata Aiptu Rizal Bahnur.

Kemudian, korban bersama MR dan bidan HYT menyepakati aborsi tersebut. Mereka memberitahukan rencana pengguguran kandungan korban. Aborsi tersebut menyebabkan bayi dalam kandungan korban berusia tujuh tahun meninggal dunia.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 huruf e jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.

“Ancaman hukumannya lima hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Aiptu Rizal Bahnur didampingi Kanit Opsnal Bripka Rahmat Saputra dan Kanit PPA Polres Sabang Bripka Adetia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version