Home News Dua parlok di Aceh penuhi ambang batas parlemen
NewsPolitik

Dua parlok di Aceh penuhi ambang batas parlemen

Share
Partai Aceh akan gelar Mubes untuk pilih ketua umum
Ilustrasi, massa membawa atribut partai lokal saat menghadiri kampanye Partai Aceh (PA) di lapangan Islamic Center, Lampenerut, Darul Imarah, Aceh Besar, Aceh, Senin (24/3). FOTO: ANTARA FOTO/Ampelsa/aa
Share

POPULARITAS.COM – Dari enam partai politik lokal (parlok) di Aceh yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu, hanya terdapat dua parlok yang memenuhi ketentuan ambang batas parlemen (local Parliamentary Threshold).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah menyebutkan, kedua partai tersebut yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

“PA dan PNA dinyatakan dokumen persyaratan pendaftaran lengkap dan telah melakukan perbaikan dokumen pemenuhan persyaratan partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024,” sebut Munawarsyah dalam keterangannya, Senin (3/10/2022) malam.

Sedangan empat Parlok lainnya seperti Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai Darul Aceh (PDA) juga telah dinyatakan dokumen persyaratan pendaftaran lengkap.

Namun pada saat verifikasi administrasi tahap pertama dari tanggal 2 Agustus hingga 14 September 2022 dengan hasil masih terdapat dokumen persyaratan yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Selanjutnya pada tanggal 15-28 September 2022 keempat Parlok juga telah melakukan perbaikan dokumen hasil verifikasi administrasi tahap pertama dan dinyatakan lengkap untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan mulai tanggal 3-10 Oktober 2022 oleh KIP Kabupaten/Kota,” kata Munawarsyah.

Sementara itu, terhadap Partai Amanat Reformasi (PAR), dari tindak lanjut KIP Aceh terhadap Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA 23/G/, sejak tanggal 28 September hingga 3 Oktober 2022 Partai PAR masih melakukan perbaikan dokumen persyaratan partai politik lokal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version