Home News Dua parlok konfirmasi pendaftaran peserta pemilu
NewsPolitik

Dua parlok konfirmasi pendaftaran peserta pemilu

Share
Partai Aceh akan gelar Mubes untuk pilih ketua umum
Ilustrasi, massa membawa atribut partai lokal saat menghadiri kampanye Partai Aceh (PA) di lapangan Islamic Center, Lampenerut, Darul Imarah, Aceh Besar, Aceh, Senin (24/3). FOTO: ANTARA FOTO/Ampelsa/aa
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengonfirmasikan pendaftaran dua partai politik lokal sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah dikutip dari laman Antara, Sabtu (6/8/2022), mengatakan dua partai politik lokal tersebut, yakni Partai Adil Sejahtera Aceh dan Partai Aceh.

“Partai Adil Sejahtera Aceh mengonfirmasikan pendaftaran pada 8 Agustus 2022, sedangkan Partai Aceh mendaftar pada 7 Agustus 2022. Kedua partai politik lokal tersebut mengonfirmasikan secara tertulis kepada KIP Aceh,” katanya.

Partai Adil Sejahtera Aceh, kata dia, dalam suratnya kepada KIP Aceh menyatakan pendaftaran sebagai calon Pemilu 2024 dilakukan setelah menyelesaikan pengisian data para Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Begitu juga dengan Partai Aceh. Partai Aceh juga mendaftar setelah selesai mengisi Sipol. Sipol berisi data partai politik meliputi kepengurusan di semua tingkatan, keanggotaan, serta logo dan bendera, maupun hal lainnya terkait partai tersebut,” kata dia.

Ia menyatakan setiap partai politik lokal yang mendaftar menjadi calon peserta pemilu legislatif wajib mengisi data di Sipol. Sipol diakses di web Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Data Sipol menjadi acuan bagi KIP sebagai penyelenggara pemilihan umum atau di provinsi lain disebut KPU untuk memeriksa kelengkapan persyaratan partai politik lokal.

“Seluruh dokumen pendaftaran harus sama dengan yang disampaikan di Sipol. Jika tidak, maka pendaftaran partai politik belum bisa diterima. Data Sipol menjadi acuan verifikasi administrasi partai politik lokal,” kata Munawarsyah.

Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri menyatakan pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif 2024 berlangsung 1 hingga 14 Agustus 2022.

“Pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif 2024 dimulai 1 hingga 14 Agustus 2022. Pendaftaran di KIP Provinsi Aceh. Sedangkan untuk partai politik nasional di KPU RI,” kata dia.

Syarat pendaftaran, kata dia, partai politik memiliki badan hukum dan terdaftar Kementerian Hukum dam HAM, serta persyaratan lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Keikutsertaan partai politik lokal menjadi peserta pemilu legislatif di Provinsi Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Partai politik lokal mulai ikut pesta demokrasi di Aceh sejak Pemilu 2009.

Keikutsertaan partai politik lokal hanya untuk pemilihan anggota DPR kabupaten kota dan DPR provinsi. Pada Pemilu 2019, ada sejumlah partai politik lokal menjadi peserta, yakni Partai Aceh, Partai SIRA, Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version