Home News Dua Pelanggar Qanun Syariat Islam di Pidie Jaya Dicambuk
News

Dua Pelanggar Qanun Syariat Islam di Pidie Jaya Dicambuk

Share
Arab Saudi Akan Hapus Hukuman Cambuk
Cambuk di Pidie Jaya. (Popularitas/nurzahri)
Share

MEUREUDU (popularitas.com) – Dua warga Kabupaten Pidie Jaya, pelaku judi togel yang melanggar Pasal 18 (Maisir) Qanun Jinayah, dihukum cambuk.

Terpidana Maisir itu, masing-masing berinisial MG (66) dan MY (41), yang tercatat sebagai warga Gampong Peuduk dan Reuseb Trienggadeng itu, dieksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Tgk Chik Pante Geulima, Meureudu, pada Jumat 21 Februari 2020, sekira pukul 14.30 WIB.

Eksekusi cambuk di Kabupaten Pidie Jaya ini merupakan yang perdana, usai sempat tidak lagi dilaksanakan terhitung dari tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum Aulia, usai menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Meureudu, keduanya dinyatakan bersalah, secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah, dengan nilai taruhan keutungan paling banyak dua gram emas.

“Keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 10 kali cambuk, dikurangi masa tahan sebanyak dua kali. Jadi kedua dicambuk masing-masing 8 kali,” kata Aulia kepada popularitas.com.

Sementara itu, Asisten I Kabupaten Pidie Jaya, Abdul Syakur menyebutkan,  kembali diberlakukannya sanksi hukum cambuk terhadap pelaku yang melanggar Qanun Jinayah tersebut, sebagai bentuk tindakan pemerintah daerah dalam tujuan menegakkan Syariat Islam di daerah setempat.

Dalam pemberlakukan cambuk tersebut, bukan hanya bertujuan memberi efek jera terhadap pelanggar Qanun Hukum Jinayah, namun juga sebagai bentuk peringatan keras terhadap masyarakat secara luas, untuk tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar syariat Islam di Kabupaten Pidie Jaya.

“Di bawah kepemimpinan Bupati  dan Wakil Bupati Aiyub Abbas dan Said Mulyadi, penerapan Qanun Hukum Jinayah ini akan terus dilaksanakan untuk tahun-tahun selanjutnya. Karena ini sesuai dengan visi-misi Abua-Waled (Aiyub Abbas-Said Mulyadi) Pidie Jaya yang Islami,” jelasnya.

Amatan popularitas.com, proses eksekusi cambuk terhadap dua pelaku Maisir yang melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 itu, dilakukan secara bergantian oleh algojo, usai pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, membacakan putusan Mahkamah Syariah Meureudu. (C-006)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Akibat Super El Nino, Samudra Pasifik Berubah Warna

POPULARITAS.COM – Fenomena iklim global Super El Niño yang tengah melanda bumi...

News

Gantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Brigjen Latif Usman Jabat Wakapolda Aceh

POPULARITAS.COM – Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen...

EdukasiNews

Riset Kolaboratif Uin Ar-Raniry Dorong Penguatan Ekosistem Wisata Halal Dan Pengembangan Pariwisata Aceh

POPULARITAS.COM – Tim peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melaksanakan...

InternasionalNews

Bukan Cuma Prancis, 8 Negara Eropa Ini Ikut Dilanda Demo

POPULARITAS.COM – Gelombang demo Prancis pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026) berlangsung...

Exit mobile version