Dua Pembalak Liar Ditangkap di Aceh Jaya
Tim satuan Reskrim Polres Aceh Jaya mengamankan sejumlah barang bukti kasus pembalakan liar di Desa Meudang Ghon, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (17/7/2020). (ANTARA/HO-Dok. Polres Aceh Jaya)
Home News Dua Pembalak Liar Ditangkap di Aceh Jaya
News

Dua Pembalak Liar Ditangkap di Aceh Jaya

Share
Share

ACEH JAYA (populritas.com) – Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya berhasil menangkap dua orang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan Desa Meudang Ghon, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.

Pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MD (40), warga sebuah desa di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dan KH (53) asal warga Kecamatan Inai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan ilegal logging di sebuah kawasan di Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya,” kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir diwakili Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra di Calang, Jumat (17/7/2020) dilansir Antara

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebanyak 20 batang kayu bulat, papan kayu, satu unit alat berat jenis Exavator,serta satu unit truk di lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Iptu Bima Nugraha Putra, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi penebangan liar di Desa Meudang Ghon, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Polisi kemudian menemukan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian dan berupaya menanyakan kelengkapan surat terkait aktivitas menebang pohon.

Namun karena kedua pelaku tidak bisa memperlihatkan surat resmi, keduanya langsung diamankan ke Mapolres Aceh Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti kayu dan truk telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Bima Nugraha Putra.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version