Home Hukum Dua Pemuda Dibekuk Saat Sedang Pesta Sabu dalam Hutan
HukumNews

Dua Pemuda Dibekuk Saat Sedang Pesta Sabu dalam Hutan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polsek Gron-Grong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh membekuk dua pemuda berinisial SR (23) dan IR (32) saat sedang pesta sabu dalam hutan di Gampong Meunasah Mee Beureuleung, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.

Lokasi tersebut selama ini memang sudah sering dipergunakan oleh pelaku selain tempat pesta sabu, juga menjadi markas tempat transaksi narkoba jenis sabu. Hutan tersebut merupakan kebun warga yang kosong, tidak ada tanaman produktif.

Kedua pelaku ini ditangkap oleh Tim Opsna Unit Res/Intel Polsek Grong-Grong setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang semakin resah dengan ulah mereka. Petugas pun langsung menyusun rencana dengan cara menyamar sebagai pembali.

Setelah dilakukan undercover buy, kedua pelaku berhasil dibekuk, Rabu (21/3/2018) sekira pukul 17.58 Wib. Saat ditangkap kedua pelaku lagi teler, karena baru saja menggunakan sabu. Tidak ada perlawanan saat petugas membekuk kedua pelaku tersebut.

Kapolsek Grong – Grong, Ipda Hendra Saputra mengatakan, kedua pelaku merupakan pemain lama dan sudah menjadi target utama pihak kepolisian.

“Saat tim menemui kedua pelaku di lokasi, keduanya sedang ‘on’ (mabuk), habis mengkonsumsi sabu,” kata Ipda Hendra Saputra, Kamis (22/3/2018).

Petugas menemukan barang bukti di lokasi 1 buat alat isap sabu, satu korek api, satu kaca pirek dan sisa sabu dalam plastik bening. Saat digeledah, sabu sudah habis digunakan, hanya tersisa bungkus sabu saja.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, sebutnya, barang haram tersebut diperoleh dari seroang pengedar sabu berinisial S di Kabupaten Pidie.

Menurut keterangan dari kedua pelaku, sabu tersebut di belinya dari seorang bandar berinisial S di Kab.Pidie. Saat ini polisi sudah menetapkan S masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Grong-Grong untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 (1) Jo 112 (1) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.[acl]

Share
Tulisan Terkait
News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Exit mobile version