Home Hukum Dua pencuri becak di Banda Aceh diciduk polisi
HukumNews

Dua pencuri becak di Banda Aceh diciduk polisi

Share
Pengedar sabu di Pidie diringkus polisi
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/Arie Basuki
Share

POPULARITAS.COM – Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menciduk dua terduga pelaku pencurian becak motor yang beraksi di wilayah hukum polresta setempat.

Kedua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IS (33) dan A (50) warga Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Keduanya melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda yakni Toko Adik Abang Fotocopy, Jeulingke; di Jl. T Nyak Arif; dan Jl Tgk Diblang, Gampong Lamdingin.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (17/5/2023) malam. Penangkapan ini tak terlepas dari adanya bukti rekaman CCTV milik para korban.

“Alhasil kejadian yang menimpa tiga korban di bulan Mei 2023 itu diketahui setelah melihat bukti CCTV oleh korban,” kata Fadhillah dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).

Fadhillah menjelaskan, aksi pencurian itu berawal saat IS menghubungi A untuk melakukan pencurian becak yang terparkir di samping jalan kawasan Jeulingke pada April 2023 lalu.

Melihat kondisi ada celah, lanjut Fadhillah IS langsung mendorong becak itu jauh dari TKP. “Kemudian becak itu diserahkan kepada A, dari A menyerahkan uang senilai Rp1 juta kepada IS,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, pada Mei 2023, kedua pelaku kembali melancarkan aksinya dengan mencuri dua unit becak. Namun becak motor itu dibongkar dan dijual spare part dengan harga mulai Rp150 ribu Rp700 ribu tergantung jenisnya.

“Untuk becak motor yang dibongkar dan dijual spare part, kami akan melakukan pendalaman karena juga telah melibatkan lima orang penadah,” ucapnya.

Tiga barang bukti yang berhasil dicuri oleh kedua pelaku adalah satu unit becak tipe Yamaha Vega ZR, becak R3 merek Honda Supra Fit dan becak R3 tipe honda NF 100 LD.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version