Home News Dua Penganiaya Wartawan Antara Ditetapkan Jadi Tersangka
News

Dua Penganiaya Wartawan Antara Ditetapkan Jadi Tersangka

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dua terduga pengeroyok wartawan LKBN Antara di Aceh Barat, Dedi Iskandar, ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat, di Meulaboh.

Dua terduga pelaku pengeroyokan itu ialah Akrim bersama rekannya Erizal. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu M Irsal, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kata dia, keduanya juga sudah ditahan. “Ya, sudah kita tetapkan jadi tersangka. Dua-duanya (sudah ditahan),” ujar Irsal saat dikonfirmasi, Senin, 24 Februari 2020.

Sebelumnya, Dedi Iskandar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sejumlah pria kepada dirinya. Dedi yang seharusnya menjadi korban, malah dituduh mencekik salah satu pelaku saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi.

Sebelum ditetapkannya kedua itu jadi tersangka, Dedi Iskandar terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan delik Pasal 351 jo 352 KUHP, tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyokan.

Hal itu membuat sejumlah organisasi pers di Aceh kembali mempertanyakan kredibilitas para penegak hukum. Yang dimana, seharusnya, pelaku pengeroyokan yang dijerat.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (20/1). Saat itu Dedi sedang mewawancarai Kasubbag Humas Polres Aceh Barat, di salah satu warung kopi di Meulaboh.

Kemudian datang sekelompok orang yang langsung mencekik Dedi dan melakukan penganiayaan. Akibat dari kejadian itu, Dedi sempat terbaring menjalani perawatan di rumah sakit.

Setelah itu, istri Dedi Iskandar, Sarah Sabrina, melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/09/1/2020/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT, Sarah melaporkan Akrim Cs yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan.* (DRA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version