Home Hukum Dua pengedar narkotika di Pidie ditangkap, barang bukti 202 gram sabu
HukumNews

Dua pengedar narkotika di Pidie ditangkap, barang bukti 202 gram sabu

Share
Dua pengedar narkotika di Pidie ditangkap, barang bukti 202 gram sabu
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali saat perlihatkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan di wilayah hukum Polres Pidie, Rabu (9/8/2023). FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Dua pengedar narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Pidie. Diduga kelompon tersebut merupakan bandar dan pengedar barang haram itu di daerah setempat.

Kapolres Pidie AKPB Imam Asfali, dalam keterangan persnya, Rabu (9/8/2023) mengatakan, kedua pengedar itu berhasil ditangkap pihaknya pada Sabtu (5/8/2023). Saat ditangkap, sambungnya, dari keduanya berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu serat 2023 gram.

Pihaknya menduga, kedua pengedar yang berhasil ditangkap pihaknya merupakan jaringan narkoba yang selama ini menjadi bandar di wilayah Pidie, tambahnya.

Selain perkara sabu-sabu dalam jumlah besar itu, Polres Pidie juga berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba lainnya.

Total tersangka dalam kasus narkoba itu berjumlah 20 tersangka. Dari jumlah perkara tersebut sebanyak beberapa diantaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemidanaan.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

UIN Ar-Raniry Anugerahkan  Gelar DR (HC) kepada Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menghadiri Rapat Senat...

News

Mualem-Dek Fadh Sampaikan Duka Cita atas Insiden di Tiro, Pidie

POPULARITAS.COM  — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah...

InternasionalNews

Demokrat Unggul di Pemilu Sela AS, Jepang Tak Goyah Dukung Washington

POPULARITAS.COM – Pemerintah Jepang menegaskan pentingnya hubungan bilateral dengan Amerika Serikat (AS)...

Exit mobile version