Hukum

Dua perampas mobil di Aceh Jaya ditangkap polisi

Dua perampas mobil di Aceh Jaya ditangkap polisi

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Aceh Jaya menangkap dua pelaku perampasan mobil yang terjadi pada Senin, 29 April 2024, lalu di Gampong Keude Panga, Kecamatan Panga, Aceh Jaya.

Kejadian ini menimpa korban berinisial S (38), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Gampong Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta mengatakan, pelaku yang diamankan yakni MDV (42), warga Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dan H (31), warga Kecamatan Seunagan, Nagan Raya.

“Pelaku merampas mobil Innova korban dan mengancam menggunakan sebilah rencong. Setelah merampas mobil, korban diturunkan di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh,” ujarnya kepada popularitas.com, Jumat (17/5/2024).

Pasca kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke polisi. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan para pelaku beserta mobil.

“Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu unit mobil Innova Reborn bernopol BL 1127 EA, mobil Yaris Cross bernopol BL 1240 VO, sebilah rencong dan enam unit ponsel berbagai jenis,” jelasnya.

Kini para pelaku beserta barang bukti yang ada masih diamankan di Polres Aceh Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.

Shares: