Ilustrasi PSK. Foto: Faktualnews
Home Hukum Dua PSK yang terciduk di hotel berbintang Banda Aceh divonis empat tahun penjara
HukumNews

Dua PSK yang terciduk di hotel berbintang Banda Aceh divonis empat tahun penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh akhirnya memvonis dua terdakwa kasus prostitusi online yang terungkap beberapa waktu lalu di salah satu hotel bintang 5 di Jalan T. Panglima Nyak Makam, Banda Aceh.

Dua terdakwa yang dimaksud masing-masing yakni DNAH (22) dan ZNTM (24), warga Banda Aceh. Hakim telah memvonis keduanya dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan selama ini.

Baca: Empat PSK dan dua muncikari yang ditangkap di Banda Aceh diadili

Hal tersebut diketahui berdasarkan putusan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 37/JN/2023/MS.Bna pada 28 Desember 2023 lalu yang diperoleh popularitas.com, Jumat (5/1/2024).

Dalam putusan itu disebutkan, mereka terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan jarimah zina sesuai dengan dakwaan yang melanggar Pasal 32 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Majelis hakim pun tetap memerintahkan kedua terdakwa berada di dalam tahanan. Seperti diketahui, dua remaja ini diciduk polisi yang menyamar sebagai pelanggan wanita penghibur.

Baca: Hasil pengembangan, polisi kembali bekuk dua PSK dan muncikari di Banda Aceh

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version