Home Hukum Dua sopir angkutan umum mudik di Lhokseumawe positif narkoba
HukumNews

Dua sopir angkutan umum mudik di Lhokseumawe positif narkoba

Share
Petugas kesehatan mengecek urine supir angkutan umum di terminal tipe A Lhokseumawe, Rabu (19/4/2023) malam. (ANTARA/Dedy Syahputra)
Share

POPULARITAS.COM – Dua orang sopir angkutan umum positif narkoba usai menjalani tes urine yang digelar petugas gabungan untuk memastikan keamanan angkutan darat saat mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah di Terminal Tipe A Lhokseumawe, Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto didampingi Kasat Lantas AKP Adek Taufik mengatakan pemeriksaan urine tersebut dilakukan pada Rabu (20/4/2023) malam mulai pukul 22.00 hingga 00.00 WIB.

Petugas gabungan memeriksa sebanyak 27 supir bus baik bus jenis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan juga untuk jenis minibus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

“Dari total sebanyak 27 sopir angkutan umum yang menjalani pengecekan urine, dua orang di antaranya positif menggunakan obat terlarang yang mengandung Methamphetamine,” katanya, dikutip dari laman Antara, Kamis (20/4/2023).

Adek Taufik menambahkan setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba, sopir tersebut tidak diperbolehkan lagi mengemudikan kendaraan untuk sementara waktu, sedangkan kendaraan yang dikemudikannya digantikan oleh sopir lain.

“Kepada sopir yang positif menggunakan narkoba ini tidak diproses lebih lanjut secara hukum, karena kami tidak memiliki cukup bukti. Namun, tetap akan diberikan pemahaman tentang bahaya narkoba,” katanya.

Pemeriksaan urine tersebut bekerjasama dengan Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe, dan Terminal Tipe A Lhokseumawe serta tim kesehatan.

Dia mengatakan tes urine tersebut dilakukan guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba di kalangan sopir angkutan umum. Pihaknya akan terus memantau para sopir, antara lain dengan melakukan pemeriksaan urine.

“Kepada pengemudi kendaraan diimbau untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun itu, karena melanggar hukum serta juga membahayakan diri dan orang lain,” katanya.

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version