Home News Dua terduga penyelundup imigran Rohingya ditangkap di Aceh Timur
News

Dua terduga penyelundup imigran Rohingya ditangkap di Aceh Timur

Share
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah memperlihatkan barang bukti dan tersangka penyeludupan imigran Rohingya di Mapolres Aceh Timur, Kamis (20/4/2023). ANTARA/HO
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengungkap dugaan penyelundupan imigran Rohingya yang terdampar di kabupaten tersebut serta menangkap dua terduga pelaku.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menuturkan, pengungkapan penyelundupan imigran Rohingya tersebut setelah polisi melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan.

“Rencananya, kedua pelaku ini akan membawa kabur imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Timur ke Medan, tetapi aksi mereka digagalkan,” kata Andy, dikutip dari laman Antara, Jumat (21/4/2023).

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial BU (34), warga Gampong (desa) Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Lainnya, MA (25), pria berkewarganegaraan Myanmar.

Andy Rahmansyah menyebutkan pengungkapan ini bermula dari terdamparnya 184 warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada akhir Maret 2023.

“Dari peristiwa ini, Polres Aceh melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya imigran Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata perwira menengah Polri tersebut.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi ada penyelundupan imigran Rohingya dari penampungan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap BU bersama dua imigran Rohingya yang akan diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan minibus.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BU, polisi mendapat informasi keterlibatan MA. MA merupakan warga negara Myanmar yang memiliki sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU.

Peran MA adalah sebagai penghubung imigran Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara. Setelah itu, dibawa ke Malaysia, kata Kapolres

“Kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp3 juta per imigran Rohingya yang berhasil diantar ke Medan. BU sudah tiga kali menyelundupkan imigran Rohingya dari Aceh Timur ke Medan,” kata Andy Rahmansyah.

Kini, kedua pelaku ditahan di Polres Aceh Timur bersama barang bukti. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan undang-undang keimigrasian, kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Andy Rahmansyah.

Share
Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version