HukumNews

Dua tersangka korupsi BOK Pidie Jaya akhirnya mendekam di penjara

POPULARITAS.COM – M Juned dan Darmiati, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pidie Jaya yang tersandung kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan setempat akhirnya resmi mendekam di balik jeruji besi.

Keduanya dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya usai berkas perkara korupsi BOK tahun anggaran 2019 itu dinyatakan lengkap atau P21, dan telah dilakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap II, Rabu (10/5/2023).

M Juned yang bertindak sebagai PPTK dan Darmiati selaku bendahara pada dana BOK tahun anggaran 2019 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa pada 1 Februari 2023 beberapa bulan lalu.

Kajari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Intel Hafrizal menyebutkan, usai perkara korupsi itu memasuki tahap II, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka penyelewengan keuangan itu.

Tersangka M Juned ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Sigli, sedangkan Darmiati dijebloskan Lapas Perempuan Sigli.

“Masing-masing tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel, Rabu (10/5/2023).

Katanya, saat pengelolaan keuangan negara itu, M Junet selaku PPTK dan Darmiati melakukan secara tertutup tanpa melibatkan bidang tekhnis serta tidak sesuai juknis juga ada yang fiktif.

Kemudian para tersangka menyulap atau memalsukan kwitansi pembayaran untuk mengelabui seolah-olah pengunaan anggaran BOK sudah dilakukan secara riil dan sesuai juknis.

Impack yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka itu mengakibatkan negara didera kerugian mencapai 208 juta.

“Para tersangka diancam Pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Shares: