Home Hukum Dua warga jadi tersangka pengeroyokan terhadap asisten Saipul Jamil
HukumNews

Dua warga jadi tersangka pengeroyokan terhadap asisten Saipul Jamil

Share
Jumpa pers pengungkapan pelaku pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024). Antara/Risky Syukur
Share

POPULARITAS.COM – Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1/2024) lalu.

​​​​​”Penyidik berhasil mengamankan dua orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat (12/1/2024), dikutip dari laman Antara.

Hal itu setelah dilaksanakan rangkaian kegiatan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalam peristiwa kekerasan yang dialami oleh asisten (Saipul Jamil) ataupun sopir yang juga pelaku penyalahgunaan narkoba atas nama S​​.

Pelaku pertama yang berinisial RP beralamat di Jalan Pesing Koneng RT 9 RW 2 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pada saat kejadian yang terekam dalam video, yang bersangkutan (RP) menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam.

“Peran pada saat peristiwa itu, menjambak rambut tersangka S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan,” ujar Syahduddi.

Sedangkan pelaku bernama I alias Busuk beralamat Jalan Setia Kawan, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

“Pada saat kejadian tersangka menggunakan helm warna abu-abu dan menggunakan jaket warna merah maroon,” kata Syahduddi.

Kedua warga sipil tersebut ditangkap di wilayah Pesing, Kebon Jeruk pada Sabtu (6/1), satu hari setelah penangkapan asisten Saipul Jamil.

“Di belakang kami (RP dan I) ini juga tersangka sekaligus korban. Jadi dia memang karena geram, kesal, dengan aksi yang dilakukan oleh tersangka S (asisten Saipul Jamil) ini maka dia berusaha mengejar dan ketika dia dapat dilakukan aksi main hakim sendiri,” kata Syahduddi.

Adapun salah satu teman dari kedua warga sipil tersebut terluka pada bagian tangan dan kaki akibat ditabrak mobil yang dikendarai asisten Saipul Jamil, sementara mereka (RP dan I) diserempet oleh mobil tersebut.

“Terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan) dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Syahduddi.

Syahduddi menambahkan, dengan ditangkap dua warga yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga mencaci-maki menggunakan kata-kata kasar, maka yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri.

“Bahwa memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri,” kata Syahduddi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

Exit mobile version