Home Syariat Islam Dua warga Simeulue provinsi Aceh jalani hukuman cambuk
Syariat Islam

Dua warga Simeulue provinsi Aceh jalani hukuman cambuk

Share
Dua warga Simeulue provinsi Aceh jalani hukuman cambuk
Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Simeulue, Aceh, Kamis (18/7/2024). FOTO : Humas Kab Simuelue
Share

POPULARITAS.COM – Dua warga Simeulue, Roli Suroso dan Marlita, Kamis (18/7/2024), jalani proses eksekusi cambuk. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus perzinahan yang disangkakan dengan pasal 37 ayat 1 juncto pasal 33 ayat 1 pasal 1 angka 26 qanun Aceh nomor 6 tahun 2024 tentang hukum jinayat.

Eksekusi kedua terpidana itu, dilangsungkan di Mesjid Tgk Khalilullah, Desa Air Dingin, Simeulue Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi mengatakan hukuman cambuk terhadap kedua terpidana merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Sinabang yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap.

“Kedua terpidana dihukum masing-masing 100 kali cambuk di hadapan khalayak ramai berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang,” ujarnya dikutip dari laman Antara.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue Syafrinudin mengharapkan hukuman cambuk di hadapan umum tersebut dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melanggar syariat Islam.

“Eksekusi cambuk ini menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, sehingga perbuatan bertentangan dengan syariat Islam tersebut tidak ditiru oleh yang lainnya,” kata Syafrinudin.

Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatera.

Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 96.000 jiwa.

Share
Tulisan Terkait
Syariat Islam

92 Calhaj asal Abdya dilepas keberangkatan ke tanah suci, satu tunda karna sakit

POPULARITAS.COM – Sebanyak 92 jemaah haji asal Abdya, resmi dilepas kebarangkatannya ke...

HeadlineSyariat Islam

Ramlah Sali ke tanah suci di usia 102 tahun

POPULARITAS.COM – Usia, bukan penghalang bagi seorang hamba untuk menunaikan rukun islam....

Syariat Islam

Lepas keberangkatan jemaah haji kloter I, Mualem : jaga kesehatan dan fokus ibadah

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem mengingatkan para calon jemaah...

Syariat Islam

Ketua DPR Aceh dampingi Mualem lepas keberangkan jemaah haji kloter I

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli dampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Keduanya,...

Exit mobile version