Dugaan korupsi pengelolaan parkir di Dishub Pidie Jaya akan ditingkatkan ke penyidikan
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Home Hukum Dugaan korupsi pengelolaan parkir di Dishub Pidie Jaya akan ditingkatkan ke penyidikan
Hukum

Dugaan korupsi pengelolaan parkir di Dishub Pidie Jaya akan ditingkatkan ke penyidikan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan, kemungkinan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana retribusi parkir di dinas perhubungan di kabupaten tersebut akan ditingkatkan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Hafrizal, menjawab popularitas.com, Rabu (31/7/2024) tentang perkembangan kasus penyelidikan dugaan penyelewengan dana retribusi parkir tahun anggaran 2021-2024 di Dishub Pidie Jaya.

“Melihat dari bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, dalam waktu dekat, kasus itu kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Sejak menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Dahlan, serta beberapa pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan retrbusi parkir selama ini.

Para saksi yang dipanggil tersebut, telah memberiken keterangan dan juga klarifikasi kepada penyidik dalam kapasitas yang mereka ketahui. “Kalau saksi sudah banyak yang kita panggil, ada 23 orang,” sebutnya.

Dalam dugaan korupsi yang sedang diselidiki Kejari Pidie Jaya itu, Jaksa mengendus adanya ketidaksesuai antara penghasilan yang diperoleh dari retribusi parkir dengan setoran ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pidie Jaya.

Di mana angka pemasukan dari parkir  jauh lebih besar ketimbang yang dilakukan penyetoran ke kas daerah.

Lokasi-lokasi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Pidie Jaya sejak tahun 2021-2023. Meliputi Kecamatan Bandar Baru, Trienggadeng, Meureudu, Meurah Dua, Ulim dan Bandar Dua serta RSUD setempat.

Informasi yang dihimpun popularitas.com, dari lokasi parkir di halaman RSUD Pidie Jaya saja, pemasukan dari pengutipan biaya parkir di satu lokasi tersebut perbulannya berkisar antara Rp 25.000.000 hingga Rp 30 juta.

Namun anehnya besaran beban PAD dari retrubisi parkir pada RSUD Pidie Jaya yang ditetapkan malah hanya Rp 30 juta pertahunnya.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version