Home Hukum Dugaan korupsi pengelolaan parkir di Dishub Pidie Jaya akan ditingkatkan ke penyidikan
Hukum

Dugaan korupsi pengelolaan parkir di Dishub Pidie Jaya akan ditingkatkan ke penyidikan

Share
Dugaan korupsi pengelolaan parkir di Dishub Pidie Jaya akan ditingkatkan ke penyidikan
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan, kemungkinan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana retribusi parkir di dinas perhubungan di kabupaten tersebut akan ditingkatkan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Hafrizal, menjawab popularitas.com, Rabu (31/7/2024) tentang perkembangan kasus penyelidikan dugaan penyelewengan dana retribusi parkir tahun anggaran 2021-2024 di Dishub Pidie Jaya.

“Melihat dari bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, dalam waktu dekat, kasus itu kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Sejak menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Dahlan, serta beberapa pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan retrbusi parkir selama ini.

Para saksi yang dipanggil tersebut, telah memberiken keterangan dan juga klarifikasi kepada penyidik dalam kapasitas yang mereka ketahui. “Kalau saksi sudah banyak yang kita panggil, ada 23 orang,” sebutnya.

Dalam dugaan korupsi yang sedang diselidiki Kejari Pidie Jaya itu, Jaksa mengendus adanya ketidaksesuai antara penghasilan yang diperoleh dari retribusi parkir dengan setoran ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pidie Jaya.

Di mana angka pemasukan dari parkir  jauh lebih besar ketimbang yang dilakukan penyetoran ke kas daerah.

Lokasi-lokasi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Pidie Jaya sejak tahun 2021-2023. Meliputi Kecamatan Bandar Baru, Trienggadeng, Meureudu, Meurah Dua, Ulim dan Bandar Dua serta RSUD setempat.

Informasi yang dihimpun popularitas.com, dari lokasi parkir di halaman RSUD Pidie Jaya saja, pemasukan dari pengutipan biaya parkir di satu lokasi tersebut perbulannya berkisar antara Rp 25.000.000 hingga Rp 30 juta.

Namun anehnya besaran beban PAD dari retrubisi parkir pada RSUD Pidie Jaya yang ditetapkan malah hanya Rp 30 juta pertahunnya.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...

Exit mobile version