POPULARITAS.COM – Seorang PNS yang tinggal di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe yakni KA (46) berurusan dengan polisi karena terlibat dalam peredaran narkotika.
Ia ditangkap bersama rekannya yang berprofesi sebagai sopir yakni MY (45), Minggu (5/1/2025) kemarin. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti satu kilogram lebih sabu, serta tiga unit ponsel.
Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakanpenangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah tentang aktivitas mencurigakan di terminal baru Lhokseumawe.
“Berdasarkan informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di kawasan yang dimaksud,” ujarnya kepada popularitas.com, Kamis (9/1/2025).
Dari pengakuan tersangka, ungkap Yudi, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang untuk dijual kembali dengan harga fantastis.
“Saat kami tiba kedua pelaku mencoba melarikan diri ke area rawa. Namun, petugas menangkap mereka bersama barang bukti. Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok sabu ini,” jelasnya.
Kedua tersangka masih ditahan dan menghadapi ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda,” tegasnya.