Home Hukum Edarkan ganja ke Pidie Jaya, dua warga Sawang ditangkap
HukumNews

Edarkan ganja ke Pidie Jaya, dua warga Sawang ditangkap

Share
Tersangka pengedar 5,2 Kg ganja. Foto: Polres Pidie Jaya
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pidie Jaya membekuk dua pengedar narkotika jenis ganja seberat 5,2 Kilogram (Kg) di wilayah hukum setempat.

Dua pengedar ganja masing-masing Z (29) dan M (23) yang tercatat sebagai warga Sawang Aceh Utara itu diringkus polisi pada Senin (26/6/2023) bulan lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Kasatnarkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Muhammad Nur menyebutkan, dua pengedar ganja dalam jumlah besar itu ditangkap di wilayah perkantoran Bupati, tepatnya Gampong Manyang Cut, Meureudu.

Awalnya personil polisi Polres Pidie Jaya menerima laporan tentang adanya dua orang yang mencurigakan yang berkeliaran di wilayah perkantoran tersebut

“Saat dilakukan pengecekan, benar saja ada dua orang mencurigakan sedang duduk di atas motor Beat dengan membawa tas ransel,” kata Iptu Muhammad Nur, Selasa (11/7/2023).

Sejurus kemudian polisi pun mencoba mendekati keduanya untuk mengetahui kepastian asal usul dan tujuan mereka.

“Saat itu mereka mengaku berasal dari Aceh Utara,” jelasnya.

Beranjak dari situ kemudian polisi mencoba melakukan penggeledahan tas ransel besar yang dibawa warga Aceh Utara itu.

“Saat diperiksa, tim Opsnal menemukan dua paket besar narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan plastik hitam dan kertas koran,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, para pengedar ganja itu memperoleh barang haram itu dari K yang kini telah ditetapkan sebagai DPO Polisi.

Selain itu, dua hari lalu, atau tepatnya Senin 9 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB, personil Satnarkoba juga meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Mereka masing-masing S dan JS warga Gampong Mesjid Runtoh, Kabupaten Pidie, ditangkap di Gampong Dayah Timu, Kecamatan Meureudu Pidie Jaya.

“Petugas juga berhasil mengamankan BB berupa 2 (dua) bungkus paket sedang narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas koran dengan berat 31,83 gram,” bebernya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version