Home News Eks Napi Koruptor Dibolehkan Ikut Pilkada Dinilai Kontraproduktif
News

Eks Napi Koruptor Dibolehkan Ikut Pilkada Dinilai Kontraproduktif

Share
Share

KUPANG (popularitas.com) – Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ruang bagi mantan narapidana koruptor untuk ikut dalam kontestasi pilkada sebagai putusan yang kontraproduktif.

“Putusan MK tersebut menjadi kontraproduktif di tengah kuatnya semangat dan upaya pemberantasan korupsi di satu pihak dan di pihak lain mantan koruptor diberi angin segar dalam ruang politik,” kata Dr. Ahmad Atang, M.Si. di Kupang, Kamis.

Ahmad Atang mengemukakan hal itu berkaitan dengan putusan MK yang membolehkan mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut Ahmad Atang, dalam konteks political right, putusan MK yang membolehkan mantan koruptor ikut pilkada merupakan bagian dari hak politik rakyat.

Dengan demikian, suka atau tidak suka, konstitusi telah menjamin mantan koruptor mempunyai hak dipilih. Oleh karena itu, nasibnya sangat tergantung pada partai politik dan masyarakat yang mempunyai hak pilih, kata mantan Pembantu Rektor I UMK itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Salah satu poin yang menjadi putusan MK adalah mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version