Home News Empat Maling Hp di Aceh Tamiang Diciduk Polisi
News

Empat Maling Hp di Aceh Tamiang Diciduk Polisi

Share
Empat Maling Hp di Aceh Tamiang Diciduk Polisi
Ilustrasi. Foto taktiknol
Share

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Personel Polres Aceh Tamiang menangkap empat pelaku pencurian Hp di wilayah Aceh Tamiang. Keempat pelaku berinisial SA (20), ES (34), AM (41) dan MU (37).

Keempatnya ditangkap dilokasi berbeda. Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Rian Citra Yudha, mengatakan penangkapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah akan tindakan keempat orang itu.

Ia menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu, 7 Maret lalu. Saat itu salah satu korbannya kehilangan beberapa Hp di kamar kostnya. Kejadian itu, bukan kali pertama dialami korban.

Mengetahui Hpnya hilang, korban lalu membuat laporan polisi. Setelah beberapa hari kemudian, pelaku berhasil diringkus. “Saat kita lakukan identifikasi dan melakukan penyelidikan, akhirnya kita menangkap pelaku,” kata Yudha, Kamis, 12 Maret 2020.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa dua unit Hp, satu notebook. Kini pelaku ditahan di Mapolres Aceh Tamiang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Iwan)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Exit mobile version