Home Hukum Empat Napi Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Rutan Sigli
HukumNews

Empat Napi Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Rutan Sigli

Share
Asap mengepul di gedung Rutan Sigli. IST
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polres Pidie menetapkan empat narapidana sebagai tersangka pembakar Rumah Tahanan (Rutan) Sigli, Aceh yang terjadi, Senin 3 Juni 2019 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik polisi memeriksa sejumlah saksi.

“Hasil pemeriksaan kita menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, Senin 17 Juni 2019.

Keempat napi yang jadi tersangka berinsial BSLS (19), ML (43), MT (52) dan Her (40). Keempatnya diduga ikut melakukan pembakaran dan pengrusakan Rutan Klas II B Sigli.

Menurut Mahliadi, polisi membentuk tim untuk mengusut insiden pembakaran Rutan tersebut. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, mereka menyebut nama keempat napi sebagai pelaku pembakaran.

Mahliadi menerangkan, tersangka MT selain membakar juga ikut mengumpulkan batu untuk dilempar ke luar Rutan. Sementara tersangka ML, mendobrak dan menggoyang-goyangkan pintu jeruji besi pagar Rutan sehingga terbuka. Dia juga ikut melempar batu ke arah Gedung Utama Rutan dan Ruang P2U.

Selain itu, polisi masih memeriksa beberapa napi lain yang melihat dan mengetahui insiden pembakaran Rutan. Sampai saat ini, Polisi juga masih memburu empat napi lainnya yang melarikan.

“Kita juga masih melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap Napi yang melarikan diri dan belum tertangkap yaitu MR alias Ahmad Blong, Is dan FA,” ungkap Mahliadi.

Kerusuhan yang berujung pembakaran Rutan yang terletak di kawasan Benteng, Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB siang. Para napi mengamuk akibat ada petugas Rutan yang mengambil dispenser yang sengaja diberikan Kepala Rutan untuk keperluan napi selama bulan Ramadan. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version