Home Hukum Empat pejabat penyuap Bupati Pemalang dihukum 1,5 tahun penjara
HukumNews

Empat pejabat penyuap Bupati Pemalang dihukum 1,5 tahun penjara

Share
Empat pejabat penyuap Bupati Pemalang dihukum 1,5 tahun penjara
Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko saat membacakan putusan terhadap empat penyuap Bupati Pemalang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (9/1/2023). (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak empat pejabat pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo terkait promosi dan mutasi jabatan di pemerintah daerah ini.

Putusan yang dibacakan hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (9/1/2023), lebih ringan di banding tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.

Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga memperoleh hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Keempat terdakwa yang menjalani sidang secara hibrida dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Bambang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa terbukti memberikan uang kepada Bupati Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.

Adapun besaran uang yang diberikan masing-masing Slamet Masduki sebesar Rp234 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp100 juta.

Uang setoran tersebut terdiri atas uang syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang.

Menurut hakim, para terdakwa sebagai aparatur sipil negara tidak berupaya melaksanakan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Atas putusan tersebut, para terdakwa yang menjalani sidang dari ruang tahanan KPK di Jakarta menyatakan menerima. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

POPULARITAS.COM – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak...

InternasionalNews

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

POPULARITAS.COM – Rumor mengejutkan sempat menghebohkan dunia maya setelah beredar kabar mengenai...

EkonomiNews

70 Persen Masyarakat Masih Belum Konsisten Merawat Rupiah

POPULARITAS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat baru 30 persen masyarakat di Aceh...

News

Petani Hilang Terseret Arus Sungai, Tim SAR Telusuri Sungai di Aceh Jaya

POPULARITAS.COM – Tim SAR gabungan mencari seorang petani yang dilaporkan hilang setelah...

Exit mobile version