POPULARITAS.COM – Empat warga Aceh Tenggara bersama barang bukti 20 sak pupuk subsidi, berhasil diamankan petugas kepolisian dari Polres setempat. Keempatnya, yakni pemilik kios, supir, dan dua kernet. Ikut pula diamankan satu kenderaan jenis pick up yang digunakan sebagai alat transportasi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025) mengatakan bahwa, pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk subsidi itu, berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh pihaknya di Seumadam dan Lawe Sigala-gala.
Saat patroli itu, pihaknya melihat sebuah mobil pick up Panther sedang membuat pupuk bersubsidi dari sebuah kios bernama UD P. Nah, selanjutnya mobil bergerak ke Lawe Sigala-gala dan petugas melakukan pengintaian dengan membuntutinya.
Kemudian, sambung Bagus, petugas sempat menghentikan mobil pengangkut dan menanyakan kepada supir terkait dengan pupuk yang dibawa. Saat itu, supir mengakui hendak membawanya ke Lawe Sigala-gala.
Nah, karna tidak puas atas jawaban itu, petugas pun akhirnya membawa mobil beserta sopir yakni GM (48) dan dua kernet yakni AR (26) dan SAP (18) ke Polres Aceh Tenggara untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa GM disuruh oleh pemilik kios UD P untuk membawa pupuk subsidi tersebut ke Lawe Sigala-Gala, yang dijual seharga Rp 150 ribu per saknya. “Tindakan ini diduga kuat sebagai penyalahgunaan atau penggelapan,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipikor di Satreskrim Polresta Banda Aceh ini.
Saat ini, seluruh pihak terlibat pun, termasuk pemilik kios masih diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk barang bukti yang diamankan petugas yakni satu unit mobil pick up jenis panther, 20 sak pupuk bersubsidi,” pungkas Bagus.
Leave a comment