Home News Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Pangwa Divonis 1 Tahun Penjara
News

Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Pangwa Divonis 1 Tahun Penjara

Share
Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Pangwa Divonis 1 Tahun Penjara. (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi Jembatan Pangwa, Pidie Jaya.

Empat terdakwa itu masing-masing, Dirut PT Zarnita Abadi, Mahlizar rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan Pangwa, Dipa BPBA, Teuku Raja Alkausar, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Murthada dan Ahmad Zakiani selaku konsultan pengawas dan pemilik perusahaan paket pengawasan.

Baca: Terdakwa Korupsi Jembatan Pangwa Kembalikan Seluruh Kerugian Negara

Vonis pidana badan terhadap terdakwa korupsi jembatan Pangwa sumber dana bantuan bencana alam rehabilitasi dan rekontruksi pasca gempa Pidie Jaya dari BNPB Pusat itu, dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan yang diketuai majelis hakim Nani Sukmawati dengan hakim anggota Eti Astuti dan Edwar, Kamis (28/10/2021).

Baca: Kasus Jembatan Pangwa, Saksi Ahli Bakal Diperiksa Pekan Depan

Keempatnya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas paket pekerjaan pembangunan jembatan Pangwa, sehingga dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukhzan melalui Kasi Pidsus Andri Herdiansyah menyebutkan, selain vonis pidana badan, keempat terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda masing-masing Rp 50 juta.

“Sudah vonis kemarin, keempat terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara,” kata Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Andri Herdiansyah kepada popularitas.com, Jumat (29/10/2021).

Vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi proyek jembatan Pangwa itu, tentunya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Kejari tersebut.

Di mana dalam sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (19/10/2021), keempat terdakwa dituntut masing-masing  1,6 tahun penjara.

“Terkait vonis lebih ringan dari tuntutan kita, kita menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa ada yang menerima ada juga yang mikir-mikir,” ungkapnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version