JPU banding putusan hakim Pijay terkait sabu 106 kg
Jaksa mengawal terdakwa kasus narkoba di PN Meureudu, Pidie Jaya, Selasa (23/8/2022). Foto: Nurzahri/popularitas.com
Home Hukum Empat terdakwa narkoba di Pidie Jaya dituntut hukuman mati
HukumNews

Empat terdakwa narkoba di Pidie Jaya dituntut hukuman mati

Share
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, menuntut empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 106 Kg hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dengan pidana mati.

Tuntutan pidana mati terhadap kurir narkoba masing-masing Junaidi, Baihaqi, Faisal dan M Aidil itu dilakukan oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Selasa (23/8/2022).

Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Pidum Dedy Syahputra menyebutkan, perkara upaya peredaran sabu-sabu seberat 106 Kg yang digagalkan oleh BNN RI pada Januari 2022 di Gampong Deah Pangwa, kini telah memasuki sidang tuntutan.

“Tadi (Selasa siang) sidang tuntutan. Keempat terdakwa kita tuntut dengan hukuman mati,” kata Dedy Syahputra.

Dikatakan, tuntutan pidana mati itu sendiri disebabkan keempat kurir sabu itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasalnya, para terdakwa melakukan upaya peredaran 106 Kg sabu secara terorganisir.

“Kualifikasinya, secara terorganisir tanpa hak menerima atau menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu atau peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 106 Kg itu,” ungkapnya.

Agenda sidang selanjutnya berupa pembelaan tertulis para terdakwa atas tuntutan pidana mati tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menerima empat tersangka (sebelum ditulis lima) kasus peredaran 106 narkoba jenis sabu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

BNN RI sendiri diketahui melakukan penggagalan narkoba itu di Gampong Deah Pangwa Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya pada 20 Januari 2022.

BNN pun melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap II oleh BNN RI itu berlangsung di kantor Kejari Pidie Jaya, Selasa (24/5/2022).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version