Home Hukum Empat terdakwa narkoba di Pidie Jaya dituntut hukuman mati
HukumNews

Empat terdakwa narkoba di Pidie Jaya dituntut hukuman mati

Share
JPU banding putusan hakim Pijay terkait sabu 106 kg
Jaksa mengawal terdakwa kasus narkoba di PN Meureudu, Pidie Jaya, Selasa (23/8/2022). Foto: Nurzahri/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, menuntut empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 106 Kg hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dengan pidana mati.

Tuntutan pidana mati terhadap kurir narkoba masing-masing Junaidi, Baihaqi, Faisal dan M Aidil itu dilakukan oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Selasa (23/8/2022).

Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Pidum Dedy Syahputra menyebutkan, perkara upaya peredaran sabu-sabu seberat 106 Kg yang digagalkan oleh BNN RI pada Januari 2022 di Gampong Deah Pangwa, kini telah memasuki sidang tuntutan.

“Tadi (Selasa siang) sidang tuntutan. Keempat terdakwa kita tuntut dengan hukuman mati,” kata Dedy Syahputra.

Dikatakan, tuntutan pidana mati itu sendiri disebabkan keempat kurir sabu itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasalnya, para terdakwa melakukan upaya peredaran 106 Kg sabu secara terorganisir.

“Kualifikasinya, secara terorganisir tanpa hak menerima atau menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu atau peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 106 Kg itu,” ungkapnya.

Agenda sidang selanjutnya berupa pembelaan tertulis para terdakwa atas tuntutan pidana mati tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menerima empat tersangka (sebelum ditulis lima) kasus peredaran 106 narkoba jenis sabu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

BNN RI sendiri diketahui melakukan penggagalan narkoba itu di Gampong Deah Pangwa Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya pada 20 Januari 2022.

BNN pun melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap II oleh BNN RI itu berlangsung di kantor Kejari Pidie Jaya, Selasa (24/5/2022).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version