Home Hukum Empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot ditahan
HukumNews

Empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot ditahan

Share
Empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot ditahan
Empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot ditahan. Foto: Kejari Aceh Besar
Share

POPULARITAS.COM – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Kecamatan Lembah Seulawah, kabupaten setempat dengan anggaran senilai Rp 2,8 miliar tahun 2019.

Keempat tersangka masing-masing berinisial TZF (53) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR (38) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/ Konsultas Pengawas.

Kepala Kejari Aceh Besar, Basril G mengatakan bahwa keempat tersangka itu diduga melakukan korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot, sehingga dalam pembangunan proyek itu terdapat kekurangan volume pekerjaan sesuai dengan pemeriksaan fisik oleh ahli yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 134 juta

“Jumlah itu berdasarkan perhitungan sementara penyidik. Saat ini sedang proses audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Aceh,” kata Basril G dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (6/2/2024).

Ia menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, kata dia, penyidik telah menyita 84 dokumen atau surat sebagai barang bukti berdasarkan penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jantho pada 18 Januari 2024 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta meminta keterangan terhadap 2 orang ahli.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain,” ucap Basril.

Setelah dilakukan penetapan para tersangka, kata Basril, untuk kepentingan proses penyidikan kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.

“Bahwa penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version