POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menangkap empat penjudi online di salah satu warung kopi di kota Banda Aceh, Sabtu (27/7/2024) malam.
Awalnya, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga berjudi online. Namun dari hasil penyelidikan diketahui bahwa hanya empat orang yang terlibat.
“Tiga orang lainnya tidak terbukti terlibat dan sudah kita kembalikan ke keluarganya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada popularitas.com, Rabu (31/7/2024).
Empat tersangka yang dimaksud yakni Mul (38), warga asal Bireuen, AR (34), warga Banda Aceh, EM (28), warga asal Aceh Besar, serta AZ (35), warga asal Pidie.
“Kita menyita sejumlah handphone berisi akun judi online. Para pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai nelayan, sangat disayangkan dengan pendapatan yang dihabiskan untuk berjudi,” katanya.
Kini keempat penjudi online tersebut masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. “Mereka akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Fadillah.