Enam partai lokal di Aceh telah daftarkan bakal calon legislatif
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri. FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira
Home News Enam partai lokal di Aceh telah daftarkan bakal calon legislatif
NewsPolitik

Enam partai lokal di Aceh telah daftarkan bakal calon legislatif

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak enam partai lokal di Aceh, telah daftarkan bakal calon legislatifnya ke Kantor KIP Aceh. Hal tersebut disampaikan oleh Syamsul Bahri, ketua lembaga penyelenggara pemilu itu dalam keterangannya, Senin (15/5/2023) di Banda Aceh.

Ia melanjutkan, keenam partai lokal tersebut adalah, Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Adil Sejahtera (PAS).

Kemudian, Partai Darul Aceh (PDA), dan ada juga Partai Sira, tambah Syamsul Bahri.

Aceh secara aturan, memang memiliki kekhususan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh terkait dengan partai politik lokal. Aturan tersebut, kemudian diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.

Syamsul Bahri kemudian melanjutkan, selain partai lokal, 19 partai nasional juga telah mendaftarkan bakal calon legislatifnya. 

Adapun partai nasional yang sudah secara resmi mendaftarkan bakal calon legislatifnya, diantaranya adalah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Aceh, Partai Amanat Nasional (PAN), Hati Hurani Rakyat (Hanura), Partai Ummat,Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo.

Kemudian juga ada Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Demokrat, PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Garuda.

“Masa waktu pendaftaran bakal calon, secara resmi sudah kita tutup,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Samsul, pihaknya akan masuk ke tahap verifikasi administrasi bakal calon. Apabila nantinya ada parpol yang belum lengkap maka perlu dilakukan perbaikan, karena bacaleg masih dalam daftar calon sementara atau DCS

“Waktunya masih panjang, karena masih DCS, jika nantinya sudah masuk dalam calon tetap itu harus sudah lengkap semuanya di bulan September,” jelasnya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version