Home Hukum Enam penjudi togel dibekuk polisi di Banda Aceh
HukumNews

Enam penjudi togel dibekuk polisi di Banda Aceh

Share
Para pelaku agen atau pemain togel di wilayah Banda Aceh yang telah dibekuk polisi. Foto: Riska Z/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap enam agen dan pemain judi toto gelap (togel) di dua lokasi berbeda di wilayah hukum polresta setempat.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan dua lokasi itu yakni di Terminal Labi-labi, Desa Merduati, Kecamatan Kuta Raja dan Warung Kopi (Warkop) Desa Peunanyong, Kuta Alam, Banda Aceh.

Di mana di Desa Meuduarti diamankan seorang perempuan berinisial JN (51), sementara di salah satu warkop di Peunayong diamankan lima pria berinisial AB, KR, ABD, EF dan KS.

“Penangkapan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sedang melakukan transaksi togel di terminal labi-labi pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu,” kata Fadhillah pada konferensi pers yang digelar di Polresta Banda Aceh, Selasa (21/3/2023).

Bersama tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp1.590 juta serta satu unit handphone.

Tidak hanya itu, lanjut Fadhillah, dalam hp tersangka juga ditemukan para calon pembeli dengan inisial ZE, FR, BM dan PO. Kini keempat pembeli tersebut dalam proses penyelidikan.

“Dan masih ada beberapa orang lain yang tidak diketahui namanya, namun akan terus didalami,” katanya.

Sementara, kelima pria yang juga diamankan pada tanggal yang sama, sambung Fadillah, memilik peran yang berbeda seperti berperan sebagai pemain, agen atau penulis nomor pesanan hingga pemesan nomor togel yang telah dituliskan.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp7 juta lebih serta ponsel dengan berbagai merek hingga beberapa nomor togel yang dibeli,” sebutnya.

Untuk itu, keenam pelaku dijerat dengan pasal 20 Jo, Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk 12 kali atau kurungan selama 12 bulan.

Share
Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...

Exit mobile version