Home Hukum Enam penjudi togel dibekuk polisi di Banda Aceh
HukumNews

Enam penjudi togel dibekuk polisi di Banda Aceh

Share
Para pelaku agen atau pemain togel di wilayah Banda Aceh yang telah dibekuk polisi. Foto: Riska Z/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap enam agen dan pemain judi toto gelap (togel) di dua lokasi berbeda di wilayah hukum polresta setempat.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan dua lokasi itu yakni di Terminal Labi-labi, Desa Merduati, Kecamatan Kuta Raja dan Warung Kopi (Warkop) Desa Peunanyong, Kuta Alam, Banda Aceh.

Di mana di Desa Meuduarti diamankan seorang perempuan berinisial JN (51), sementara di salah satu warkop di Peunayong diamankan lima pria berinisial AB, KR, ABD, EF dan KS.

“Penangkapan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sedang melakukan transaksi togel di terminal labi-labi pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu,” kata Fadhillah pada konferensi pers yang digelar di Polresta Banda Aceh, Selasa (21/3/2023).

Bersama tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp1.590 juta serta satu unit handphone.

Tidak hanya itu, lanjut Fadhillah, dalam hp tersangka juga ditemukan para calon pembeli dengan inisial ZE, FR, BM dan PO. Kini keempat pembeli tersebut dalam proses penyelidikan.

“Dan masih ada beberapa orang lain yang tidak diketahui namanya, namun akan terus didalami,” katanya.

Sementara, kelima pria yang juga diamankan pada tanggal yang sama, sambung Fadillah, memilik peran yang berbeda seperti berperan sebagai pemain, agen atau penulis nomor pesanan hingga pemesan nomor togel yang telah dituliskan.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp7 juta lebih serta ponsel dengan berbagai merek hingga beberapa nomor togel yang dibeli,” sebutnya.

Untuk itu, keenam pelaku dijerat dengan pasal 20 Jo, Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk 12 kali atau kurungan selama 12 bulan.

Share
Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version