Home News Enam warga Aceh Utara di cambuk
NewsSyariat Islam

Enam warga Aceh Utara di cambuk

Share
Enam warga Aceh Utara di cambuk
Algojo mengeksekusi cambuk terpidana pelanggaran syariat Islam di Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (20/6/2023). ANTARA/Dedy Syahputra
Share

POPULARITAS.COM – Enam warga Aceh Utara, Selasa (20/6/2023), jalani eksekusi cambuk. Hukuman tersebut dilangsungkan di halaman kantor kejaksaan negeri setempat.

Keenam terpidana itu, merupakan pelanggar syariat yang telah di vonis bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum. Dari keseluruhan yang dicambuk, beberapa diantaranya kasus judi hingga pemerkosaan anak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, dalam keterangannya dikutip dari laman Antara, mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah yang menyatakan bahwa enam terpidana itu secara sah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Keenam terpidana tersebut, yakni MI (18), H (33), K (30), U (48), DU (25), dan F (33),” kata Arif di Aceh Utara.

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Turut disaksikan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Arif menjelaskan bahwa MI merupakan terpidana pemerkosaan terhadap anak pada tanggal 19 November 2022 sehingga melanggar Pasal 34 qanun hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan 46 bulan kurungan.

H terlibat dalam kasus pelecehan seksual dengan hukuman cambuk sebanyak 45 kali. Eksekusi cambuk bagi H dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama 5 bulan sehingga hanya menjalani 40 kali cambuk.

Selanjutnya, kata Arif, terpidana K menjalani hukuman cambuk sebanyak 24 kali setelah dipotong masa tahanan karena kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Terpidana U tersandung kasus maisir atau judi online dan dihukum 26 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

Berikutnya terpidana DU dan F masing-masing dihukum cambuk sebanyak 23 kali setelah dipotong masa penahanan karena terbukti melakukan ikhtilath atau berbaur dengan yang bukan muhrimnya. 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version