Pemerintah Rusia resmi larang facebook
Facebook Logo (REUTERS/STEPHEN LAM)
Home News Facebook Didenda Rp 66,5 Miliar Karena Tiru Aplikasi
NewsTeknologi

Facebook Didenda Rp 66,5 Miliar Karena Tiru Aplikasi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Jejaring media sosial terbesar Facebook telah dituntut untuk membayar uang sebesar USD 4,72 juta atau sekitar Rp 66,5 miliar sebagai ganti rugi kepada pengembang asal Italia karena Facebook telah meniru fitur mereka.

Dilansir dari detik.com, Sabtu (9/1/2021) hukuman ini dijatuhkan oleh pengadilan di Milan dengan menguatkan putusan tahun 2019 dan mengatakan bahwa Facebook telah menyalin fitur dari aplikasi Faraound yang dikembangkan oleh Business Competence.

Kasus ini bermula pada taun 2012, pada tahun tersebut Business Competence meluncurkan aplikasi Faraound yang dirancang untuk membantu pengguna menemukan teman Facebook di dekat lokasi mereka.

Alhasil aplikasi tersebut dengan cepat mendapatkan kepopuleran di pasar Italia. Namun sayangnya hanya beberapa bulan kemudian Facebook meluncurkan fitur Nearby yang juga bersaing dengan perusahaan seperti Foursquare dan Yelp.

Hadirnya fitur Nearby di Facebook, dilaporkan unduhan Faraound pun anjlok. Pada tahun 2013 Business Competence mengajukan gugatan. Dilaporkan Reuters juga bahwa pengadilan telah mengeluarkan putusan awal yang mendukungnya pada tahun 2016, yang diumumkan pada tahun 2017.

Facebook setuju untuk menghentikan fitur tersebut di Italia saat mengajukan banding atas keputusan tersebut, tetapi pengadilan selanjutnya telah memihak Business Competence.

Menanggapi keputusan tersebut, seorang juru bicara Facebook mengatakan bahwa perusahaan telah menerima keputusan pengadilan dan sedang memeriksanya dengan cermat.

Sumber: detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version