Fakhrurrazi dikukuhkan sebagai anggota DPRK Pidie Jaya
Ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani saat melantik Fakhrurrazi sebagai anggota DPRK setempat, Senin (28/11/2022). Foto: Nurzahri/popularitas.com
Home News Fakhrurrazi dikukuhkan sebagai anggota DPRK Pidie Jaya
NewsPolitik

Fakhrurrazi dikukuhkan sebagai anggota DPRK Pidie Jaya

Share
Share

POPULARITAS.COM – Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA), Fakhrurrazi dikukuhkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan posisi Nazaruddin Ismail.

Pengukuhan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari PNA yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani di gedung DPRK setempat, Senin (28/11/2022).

PAW anggota DPRK Pidie Jaya itu berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor 171.3/1440/2022 Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya.

“PAW ini merupakan hal biasa yang terjadi dalam roda pemerintahan,” kata A Kadir Jailani.

Pria yang karip disapa Pang Kade itu meminta, Fakhrurrazi untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR semata-mata untuk kemaslahatan rakyat.

Terpisah, politisi Partai Aceh itu menjelaskan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sebelum dilaksanakan sidang paripurna istimewa PAW anggota DPRK Pidie Jaya, usai pihaknya menerima SK Gubernur Aceh tentang pemberhentian Nazaruddin Ismail dan digantikan Fakhrurrazi.

Diantaranya melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan agenda penentuan jadwal sidang paripurna istimewa PAW anggota DPRK tersebut.

Hanya saja, rapat Bamus pada Senin (14/11/2022) itu kemudian tepaksa ditunda akibat ketidakcukupan qourum.

Selang beberapa hari kemudian, rapat Bamus kembali digelar dengan beberapa agenda lainnya termasuk jadwal paripurna istimewa PAW itu sendiri.

“Sidang paripurna PAW anggota DPRK ini, selain telah dilakukan Bamus, juga karena adanya SK Gubernur Aceh tentang pemberhentian anggota DPRK,” kata Pang Kade.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version