Home Hukum Ferdy Sambo: Saya sangat menyesal
HukumNews

Ferdy Sambo: Saya sangat menyesal

Share
Ferdy Sambo: Saya sangat menyesal
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo usai sidang pemecatan dirinya di Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA/Risyal Hidayat)
Share

POPULARITAS.COM – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada para penyidik yang merasa dikorbankan dalam perkara Brigadir J.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo meminta maaf karena sudah memberikan keterangan yang tidak benar pada awal penyidikan dan pada sidang kode etik.

“Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah. Akan tetapi, mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini,” ucap Ferdy Sambo.

Ia juga mengatakan bahwa di hadapan komisi kode etik, dirinya telah menyampaikan bahwa para penyidik tidak salah.

“Saya sudah sampaikan di depan komisi kode etik, mereka tidak salah. Mereka secara psikologis pasti tertekan dalam proses penanganan nya. Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap diproses mutasi seperti ini,” tuturnya menjelaskan.

Sehingga, Ferdy Sambo melanjutkan, dirinya selalu merasa bersalah setiap kali berhubungan dengan para penyidik atau para juniornya.

“Setiap berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah,” ujar Ferdy Sambo.

Penyampaian permohonan maaf tersebut merupakan tanggapan Ferdy Sambo atas pertanyaan yang diutarakan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan.

“Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” ucap Ridwan ketika menyampaikan kesaksian nya.

Ridwan mengalami demosi selama delapan tahun atas kesalahannya yang dinilai kurang profesional dalam proses olah TKP dan barang bukti yang diambil alih oleh pihak lain.

Ia mengaku bahwa dirinya terhambat untuk melanjutkan kariernya akibat peristiwa ini. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version