HukumNews

Firli : HAKORDIA 2022 momentum wujudkan Indonesia bebas korupsi

Firli : HAKORDIA 2022 momentum wujudkan Indonesia bebas korupsi

POPULARITAS.COM – Rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022 yang dilaksanakan oleh KPK RI, diakhiri dengan gerak jalan bersama seluruh pegawai, dan insan institusi lembaga anti rasuah tersebut. Acara itu dilangsungkan di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan gerak jalan itu, Ketua KPK RI Firli Bahuri kembali menegaskan bahwa, HAKORDIA 2022 adalah momentum penting bagi bangsa dan negara ini, untuk wujudkan Indonesia bebas korupsi.

Dengan berkumpulnya kita semua hari ini di tempat ini, Sambung Firli, adalah penyatuan semangat, dan harapan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, yakni masyarakat yang cerdas, adil dan makmur. Kesemua itu hanya dapat kita capai jika negara ini bebas dari praktek korupsi.

Bagi KPK, Sambung Firli lagi, Desember punya makna penting bagi pemberantasan korupsi. Karena itu, institusi antirasuah ini, memaknai bulan tersebut tidak hanya sebatas peringatan semata, tapi adalah bulan bhakti KPK.

KPK yang dibentuk berdasarkan UU 30/2002 pada Desember 2022, itu berarti, telah 20 tahun lembaga ini mendermabaktikan diri untuk negara ini lewat kerja-kerja pemberantasan korupsi. Semua upaya itu, dilakukan institusi ini bersama masyarakat.

“Semangat saya sama dengan semangat seluruh anak bangsa yang bertekad  membebaskan dan membersihkan NKRI dari praktik praktik korupsi,” sambung Firli. 

Karena korupsi adalah musuh bersama bagi seluruh bangsa, Firli sangat berkeinginan bahwa suatu saat nanti korupsi adalah sesuatu di masa lalu dan rakyat Indonesia akan hidup dalam peradaban yang terbebas dari korupsi. 

Firli menyayangkan, bahwa virus korupsi masih merebak di tengah-tengah virus Covid-19. Hal ini, kata dia, menandakan bahwa perilaku korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa tidak memandang kondisi, situasi dan korbannya. 

Korupsi, sambung Firli, tidak hanya pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menciderai hak sosial masyarakat. 

“Korupsi bagaikan penyakit sosial yang membahayakan hidup bangsa dan negara. Tak hanya melanggar hukum dan etika, korupsi juga bertentangan dengan HAM dan menciderai keadilan,” tegas Firli.

Kita sungguh punya keinginan bahwa suatu saat nanti korupsi adalah sesuatu di masa lalu dan suatu hari kelak kita akan hidup dalam peradaban dunia yang bebas dari korupsi, demikian Firli menegaskan.

Shares: