Home Hukum Gagal berdamai, FJ meringkuk di penjara Polres Pidie
HukumNews

Gagal berdamai, FJ meringkuk di penjara Polres Pidie

Share
Gagal berdamai, FJ meringkuk di penjara Polres Pidie
FJ (30) tersangka dalam kasus penggelapan uang milik Aris Maulana, yang kini meringkuk dalam sel Mapolresta Pidie. FOTO : Humas Polres Pidie
Share

POPULARITAS.COM – Upaya polisi mendorong restorative justice (RJ) dalam kasus penggelapan uang, antara FJ (30), dan korban Aris Maulana berujung gagal, dan akhirnya FJ harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Pidie, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.

Kisah itu sendiri bermula, saat Aris Maulana menjual hape Merek iPhone miliknya di Pasar Beureueuen, Selasa, 7 Juni 2022. Saat itu, Ia ditemani sahabatnya, FJ. Transaksi penjualan hape milik korban berhasil, dengan harga yang disepakati Rp5,3 juta.

Namun, saat itu toko tempat Aris Maulana menjual hapenya tidak miliki uang cash. Selanjutnya, pemilik toko dan dirinya menyepakati pembayaran tunai Rp300 ribu, dan sisanya Rp5 juta di lakukan lewat transfer bank.

Nah, saat itu, Aris Maulana mengaku tidak memiliki nomor rekening, dan selanjutnya meminta akun bank milik sahabatnya FJ yang malam itu ikut dengannya saat menjual iPhone miliknya.

Kasat Reskim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal, dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022) menjelaskan, dari pemeriksaan pelaku dan korban, diketahui, ternyata, sehari setelah menjual handphone, Aris Maulana mendatangi FJ, dan mempertanyakan perihal uang hasil penjualan iPhone miliknya yang di titipkan pada rekening pelaku. Namun saat itu, FJ berkata bahwa uang belum masuk ke rekeningnya.

Merasa tidak puas, pada tangga, 8 Juni 2022, Aris Maulana mendatangi toko tempat Ia menjual ponsel, dan mendapatkan penjelasan bahwa uang hasil penjualan iPhone sudah di kirimkan ke rekening FJ, dan transaksinya berhasil.

Mendapatkan keterangan dari pemilik toko, Aris Maulana pun kembali menemui FJ, dan mempertanyakan perihal uang miliknya, sebab dari penjelasan toko hape, uang sudah dikirimkan ke rekening FJ.

“Dari sinilah kasus berlanjut, Aris Maulana melaporkan FJ atas dugaan penggelapan uang miliknya,” terang Kasat.

Mendapatkan laporan itu, selanjutnya, pada Sabtu (11/6/2022), tim langsung bergerak menjemput FJ, yang merupakan warga Gampong Sagoe, Tringgadeng, Pidie Jaya.

Sebenarnya, pihak kepolisian Polres Pidie ingin mendorong perdamaian antara kedua belah pihak lewat skema restorative justice, namun tak menemui jalan, yang terpaksa FJ kita tetap proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kini tersangka berikut barang bukti satu unit ponsel Vivo dan buku tabungan milik pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanju, demikian Iptu Muhammad Rizal.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version