Home News Ganjar: Pemberian THR tidak boleh dicicil
News

Ganjar: Pemberian THR tidak boleh dicicil

Share
Survei SMRC : Elektabilitas Ganjar Pranowo tertinggi Capres 2024
Ganjar Pranowo membuka UKM Virtual Expo 2022. Foto: Humas Pemprov Jateng
Share

POPULARITAS.COM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dicicil, dan harus sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.

“Pemberian THR tidak boleh dicicil, kita laksanakan lah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil, sebab dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” kata Ganjar di Semarang, Selasa (19/4/2022).

Selain itu, dengan pemberian THR sesuai hak para pekerja, akan mengangkat perekonomian di wilayah setempat.

“Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan Bank Indonesia (BI), konsumsi akan meningkat saat Lebaran, maka kita jemput bola agar UKM menyiapkan produk yang bisa terjual,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu memastikan perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh.

Pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version