Home Insfrastruktur Ganti Rugi Tanaman Warga yang Rusak Akibat Bendungan Keureuto Belum Rampung
InsfrastrukturNews

Ganti Rugi Tanaman Warga yang Rusak Akibat Bendungan Keureuto Belum Rampung

Share
Bendungan Keureuto di Aceh Utara. (net/PUPR)
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Hamdani mengatakan, pembangunan bendungan Krueng Keureuto yang sempat terbengkalai sejak dua tahun terakhir, dikarenakan warga yang menuntut ganti rugi tanaman yang terdampak dari pembangunan itu.

Pembangunan bendungan itu awalnya dibangun sejak 3 Maret 2015, dan diperkirakan dapat difungsikan sejak 2023, dengan keseluruhan jumlah anggaran senilai Rp 1,6 triliun.

“Warga menuntut ganti rugi tanaman, bukan lahan, karena itu bukan lahan pribadi, kalau lahan milik HGU. Nah persetujuan inilah yang belum final di pihak Dinas Pertanian Perkebunan dan Perikanan, ganti rugi tanaman ini,” kata Hamdani, kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Baca: Kejari Panggil Bupati Aceh Utara Soal Pembangunan Waduk Krueng Keureuto

Namun, setelah diadakan pertemuan dan sepakat akan membayar tanaman warga seperti pohon pinang dan tanaman lainya yang sudah digarap seluas 42 hektare. Lahan seluas itu akan dilakukan pembebasan lahan.

“Kebetulan lahan kita punya material batu gajah, untuk mengambil batu gajah itu dilakukan pembebasan lahan. Intinya segera diselesaikan rekap oleh BPN untuk dilakukan pembayaran dan dikirimkan ke rekening masing- masing,” jelas Kabag Humas

Dia menambahkan, apabila bendungan Keureuto diselesaikan maka lokasi itu dapat diakses hingga ke Bener Meriah, selain itu dapat difungsikan aliran irigasi Krueng Pase untuk dialiri ke sayap kiri dan kanan.

“Dalam rapat tadi disebutkan, perkiraannya tahun 2023 proyek itu sudah bisa difungsikan, oleh karena itu kita saling bersinergi agar bendungan ini segera diselesaikan,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, enggan berkomentar banyak terkait terhambatnya proyek pembangunan bendungan keureuto tersebut, dia hanya menjawab bahwa dirinya menghormati proses hukum.

“Kita menghargai proses hukum itu yang pertama,  yang kedua proyek ini bukan milik saya, milik Negara dan hasilnya untuk masyarakat,” katanya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version