Home News Gantikan Listyo, Begini Fokus Tugas Suyudi sebagai Kapolri
News

Gantikan Listyo, Begini Fokus Tugas Suyudi sebagai Kapolri

Share
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Foto: Instagram/ @sabharaid
Share

POPULARITAS.COM – Jenderal Pol Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kapolri ole Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (1/10/2026).

Sebagai Kapokri, salah satu gagasan utama yang diusungnya ialah program “Polisi Bersama Masyarakat” dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.

Suyudi Tidak Merombak Total Kebijakan Listyo Sigit. Selain membawa program baru, Suyudi menyatakan tidak akan melakukan perombakan total terhadap kebijakan yang telah berjalan pada masa kepemimpinan Listyo Sigit.

Menurut Suyudi, pergantian pimpinan Polri tidak harus diikuti dengan perubahan seluruh kebijakan. Ia memilih mempertahankan capaian yang telah dibangun sekaligus melihat bagian yang masih membutuhkan perbaikan.

“Saya ingin melanjutkan kewenangan dan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih, sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun pada akhir-akhir ini,” ujar Suyudi.

Suyudi juga menyebut penguatan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu kebijakan yang akan dilanjutkan. Ia menilai sejumlah agenda tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

Suyudi mengaitkan tugas Polri dengan sejumlah agenda Asta Cita, antara lain reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.

Menurut Suyudi, agenda tersebut memiliki hubungan dengan tugas kepolisian. Namun, ia menekankan pembagian kewenangan antarinstansi tetap harus dijaga.

“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ucap Suyudi.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 17 Juni 2026. Salah satu materi yang diatur ialah penegasan kewenangan kapolri dan perluasan tugas Polri, termasuk penanggulangan tindak pidana siber.

UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak memberikan daftar berupa beberapa jenis jabatan kapolri. Kapolri merupakan pimpinan Polri sekaligus pejabat yang memegang tanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Dalam ketentuan terbaru, peran dan kewenangan kapolri secara khusus diatur dalam Pasal 9. Kapolri memiliki tugas untuk menetapkan kebijakan teknis kepolisian, menyelenggarakan kebijakan teknis kepolisian dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.

Kapolri juga memimpin Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian, pembinaan kemampuan Polri, serta perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat material khusus di lingkungan Polri.

Dengan demikian, kedudukan kapolri dalam UU Kepolisian mencakup dua fungsi utama, yakni sebagai pimpinan Polri dan sebagai penentu sekaligus pengendali kebijakan teknis kepolisian.

Suyudi menyampaikan Polri memiliki posisi untuk memberikan perlindungan serta mendukung pelaksanaan pembangunan.

Peran tersebut dilakukan melalui perlindungan masyarakat, pencegahan gangguan keamanan, pemberian kepastian hukum, dan penindakan terhadap tindak pidana sesuai kewenangan.

Suyudi juga menegaskan tugas kepolisian tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tugas kementerian atau lembaga lain. Polri tetap menjalankan fungsi yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Jenderal Suyudi Resmi Jabat Kapolri

POPULARITAS.COM –  Jenderal Pol Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai kepala kepolisian...

News

Prabowo Lantik Sejumlah Menteri dan Wakil Menteri Baru, Ini Daftarnya

POPULARITAS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat baru di jajaran...

News

Plt. Sekda Dorong Sinkronisasi Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi Aceh

POPULARITAS.COM – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, didampingi Asisten Perekonomian dan...

News

Plt Sekda Aceh Ingatkan Masyarakat dan ASN untuk Terus Terapkan Nilai Luhur Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari

BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mengingatkan  jajaran...

Exit mobile version