Home Hukum Gara-gara uang sewa, anak pemilik kos bacok tiga mahasiswa di Langsa
HukumNews

Gara-gara uang sewa, anak pemilik kos bacok tiga mahasiswa di Langsa

Share
Pelaku pembacokan tiga pemuda di Langsa. Foto: Polsek Langsa Timur
Share

POPULARITAS.COM – Tim gabungan personel Unit Reskrim Polsek Langsa Timur dan Satuan Reskrim Polres Langsa menangkap MY (30), terduga pelaku pembacokan tiga mahasiswa di daerah itu.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 20.45 WIB di kos-Kosan yang beralamat di Dusun Sadar Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kapolsek Langsa Timur, Iptu Aulia Budiman mengatakan peristiwa tersebut berawal saat pelaku menghampiri ketiga korban untuk meminta sisa pembayaran kos sehingga terjadi cekcok. Di mana pelaku merupakan anak dari pemilik kos-kosan tersebut.

“Karena kesal, MY mengambil sebilah parang dan pelaku mengejar ketiga korban dengan mengayunkan senjatanya sehingga mengakibatkan ketiga korban terluka,” kata Aulia dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Aulia menyebutkan ketiga korban itu yakni Rahmat Irfan (23), Sukma Fachruri Ginting (24), dan Muhammad Wahyu (24).

“Korban Rahmat Irfan terluka di bagian punggung belakang dan kaki sebelah kiri, korban Muhammad Wahyu mengalami luka robek di bagian belakang kepala, serta korban Sukma Fachruri Ginting mengalami luka di bagian jari tengah sebelah kanan,” terangnya.

Usai kejadian, lanjut Aulia, ketiga korban langsung dilarikan ke RSU Langsa untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku melarikan diri.

“Setelah mendapat informasi itu kami segera mencari keberadaan pelaku, namun ia telah tidak berada di rumahnya,” imbuhnya.

Selanjutnya tim melakukan pencarian dan menemukan pelaku MY di tempat persembunyiannya di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

Bersama pelaku, juga turut diamankan barang bukti parang yang digunakan untuk membacok ketiga korban. Sambungnya, berdasarkan informasi yang dihimpun petugas pelaku memang kerap membuat onar di lingkungan tempat tinggalnya.

“Pelaku MY dikenakan pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 351 ayat (2) dari KUH Pidana,” kata dia.

Share
Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version