Home News Gas 3 Kilo Langka dan Mahal, Plt Sekda Aceh Utara: Catat Siapa yang Menjual dan Lokasinya
News

Gas 3 Kilo Langka dan Mahal, Plt Sekda Aceh Utara: Catat Siapa yang Menjual dan Lokasinya

Share
Pertamina siapkan 147.840 tabung elpiji 3 kilogram untuk sambut iduladha di Aceh
FOTO : Ilustrasi
Share

ACEH UTARA (popularitas.com) – Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Risawan Bentara, mengatakan mahalnya harga gas LPG tabung 3 kilo, kemungkinan karena adanya ulah oknum pedagang yang memanfaatkan situasi dan kondisi selama Hari Raya Idul Adha 1441 H.

“Oknum pedagang pengecer atau kios yang mencari keuntungan pribadi yang memanfaatkan situasi, di mana kebutuhan terhadap LPG 3 kilo meningkat tajam menghadapi  Hari Raya Idul Adha,” kata Risawan, Jumat, 7 Agustus 2020.

Menurutnya, perbuatan oknum pedagang pengecer atau pemilik kios dimaksud adalah salah dan tidak dibenarkan. “Seharusnya yang berhak menjual LPG 3 Kg bersubsidi  kepada masyarakat miskin dan usaha mikro adalah Sub-Penyalur (Pangkalan) dengan harga HET Rp 18.000 per tabung,” tegas Risawan.

Hal itu ditegaskan Risawan terkait adanya berita di media massa tentang keluhan masyarakat tentang mahalnya harga LPG 3 Kg di pasaran Aceh Utara beberapa hari lalu.

“Untuk harga gas LPG 3 Kilo, jika ada yang menjual di atas harga HET apalagi mencapai Rp.35.000 per tabung, mohon dicatat siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan lokasinya di Aceh Utara di kecamatan mana. Jika informasinya jelas dan lengkap, pasti akan diambil tindakan oleh jajaran terkait,” tegas Risawan.

Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM telah melakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan. Di antaranya ditemukan bahwa, pembeli gas  LPG 3 kilo yang harganya mencapai Rp 35.000 per tabung adalah bukan sebagai pengguna yang temasuk dalam katagori masyarakat miskin dan usaha mikro.

“Seharusnya kalau sebagai pengguna LPG 3 Kg harus memiliki kartu kendali dan namanya tercatat di dalam Logo Book Pangkalan,” tegas Risawan.

Apabila ada Sub-Penyalur  (pangkalan) yang menjual gas LPG 3 kilo kepada bukan pengguna LPG 3 Kg, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro, atau menjual gas LPG 3 kilo di atas HET, maka akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Risawan, Pemkab Aceh Utara telah berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina, yakni Sales Branch Manager Wilayah III PT Pertamina Aceh, bahwa dalam rangka menghadapi  hari-hari besar keagamaan Pertamina telah menambah penyaluran gas LPG 3 Kg kepada  masyakarat miskin dan usaha mikro melalui penyalur dan sub-penyalur  sebesar 10 persen  dari hari-hari biasa.

Pihaknya telah menginstruksikan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi  dan UKM Kabupaten Aceh Utara dan kepada Bagian Perekonomian Setdakab Aceh Utara, agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap penyaluran gas LPG 3 kilo.

“Dalam waktu dekat juga akan dibentuk Tim Pengawas Gas LPG 3 Kg agar penyaluran  gas LPG 3 Kg tepat sasaran kepada pengguna, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro,” tegas Risawan.

Reporter: Razali

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

Exit mobile version