Home Hukum Gegara Narkotika, Presenter Cantik Sarah Khalifa Divonis Hukum Gantung
HukumNews

Gegara Narkotika, Presenter Cantik Sarah Khalifa Divonis Hukum Gantung

Share
Gegara Narkotika, Presenter Cantik Sarah Khalifa Divonis Hukum Gantung. Foto :Linkedln | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan pidana Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada presenter televisi Sarah Khalifa dan 11 terdakwa lainnya dalam kasus peredaran narkotika.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah pengadilan menyatakan para terdakwa terbukti membentuk kelompok kriminal terorganisasi yang mengkhususkan diri dalam pengadaan bahan baku untuk memproduksi narkotika sintetis dengan tujuan diperdagangkan.

Media pemerintah Mesir, Al-Ahram, melaporkan putusan itu diumumkan pada Sabtu (6/9/2026).

Selain menjatuhkan hukuman mati kepada 12 terdakwa, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sembilan terdakwa lainnya. Sementara tujuh terdakwa dibebaskan dalam perkara yang melibatkan total 28 orang tersebut.

Dalam kasus ini, aparat menyita lebih dari 750 kilogram narkotika.

Sarah Khalifa, 39 tahun, dikenal sebagai pembawa acara program keamanan dan kriminal bertajuk Mission Impossible yang pernah ditayangkan stasiun televisi swasta Al-Mehwar.

Selain berkarier sebagai presenter, Khalifa juga menjalankan bisnis klinik bedah kosmetik dan perusahaan perencana acara. Ia memiliki lebih dari dua juta pengikut di Instagram.

Khalifa membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam pemeriksaan, ia menyatakan tidak pernah menggunakan narkoba.

“Saya bahkan tidak pernah merokok sebatang rokok pun sepanjang hidup saya,” ujar Khalifa kepada penyidik sambil menyatakan dirinya tidak bersalah.

Media Mesir melaporkan Khalifa menangis dalam persidangan dan memohon keringanan kepada majelis hakim.

“Tolong dengarkan saya. Orang tua saya membesarkan saya dengan baik. Mereka orang yang rajin beribadah dan saya tidak membutuhkan uang dari narkoba,” katanya.

Jaksa penuntut menyebut kelompok tersebut mengimpor bahan baku dari luar negeri untuk memproduksi narkotika sintetis. Bahan-bahan tersebut kemudian disimpan di sejumlah properti residensial sebelum digunakan dalam proses produksi.

Setiap anggota kelompok disebut memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan bahan baku, produksi hingga distribusi narkotika.

Penyidik juga menyita senjata api dan amunisi ilegal dalam operasi pengungkapan kasus tersebut.

Jaksa menambahkan, kelompok itu menggunakan sebuah properti residensial sebagai lokasi penyimpanan bahan baku sekaligus tempat memproduksi narkotika.

Putusan hukuman mati tersebut dijatuhkan setelah pengadilan meminta pendapat Mufti Agung Mesir. Sesuai ketentuan hukum Mesir, pendapat keagamaan mufti diperlukan dalam perkara yang berpotensi menghasilkan vonis mati, meski sifatnya tidak mengikat.

Para terdakwa masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi. Berdasarkan reformasi peradilan terbaru di Mesir, terdakwa memiliki dua jalur upaya hukum, termasuk mengajukan permohonan persidangan ulang di pengadilan banding.

Khalifa ditangkap pada April 2025 sebagai bagian dari penyelidikan kasus tersebut.

Dalam perkara terpisah pada Sabtu, pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Khalifa atas kasus penganiayaan dan perekaman terhadap sopir pribadinya.

Mesir menerapkan hukuman mati untuk sejumlah kejahatan berat, termasuk perdagangan narkotika, terorisme, dan pembunuhan berencana.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Supir pribadi di Bireuen, gasak uang dokter Rp585,2 juta

POPULARITAS.COM – AI (31) seorang sopir pribadi dokter spesialis di Kabupaten Bireuen...

News

Polisi Gerebek Dua Ruko di Pidie, Diduga Dijadikan Pabrik Sabu

POPULARITAS.COM – Dua unit rumah toko (ruko) di Gampong Ulee Tutue, Kecamatan...

News

BKSDA Evakuasi Orangutan Dewasa di Gayo Lues

POPULARITAS.COM –  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi satu individu...

News

KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas

POPULARITAS.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Aceh, Taufik, bersama istri dan...

Exit mobile version