Home Hukum Generasi Muda Diharap Waspadai TPPO dan Pekerja Migran Ilegal Dengan Iming-Iming Kerja di Luar Negeri dan Penghasilan Besar
HukumNews

Generasi Muda Diharap Waspadai TPPO dan Pekerja Migran Ilegal Dengan Iming-Iming Kerja di Luar Negeri dan Penghasilan Besar

Share
Fakultas Hukum USK gelar Pekan Pengabdian Masyarakat, di SMAN 1 Motasik Aceh Besar, Selasa (22/9/2026). Foto : Dok FH USK | pooularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal, membuat generasi myda harus bisa mengkritisi iming-imiung peluang bekerja diluar negeri dengan penghasilan besar.

Hal ini ditegaskan Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) yaitu Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum saat mengisi Pekan Pengabdian Masyarakat, di SMAN 1 Motasik Aceh Besar, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan Dalam rangka memperingati Milad Universitas SyiahKuala (USK) Ke-65, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di 10 sekolah yang berada Wilayah Kabupaten Aceh Besar mulai 21 – 26 September 2026.

Dalam sambutannya, Dekan FH USK, Zahratul Idami, menyatakan bahwasanya pihaknya menaruh harapan kepada segenap peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) khususnya yang berada di SMAN 1 Montasik,  sebagai generasi pelanjut estafet kepemimpinan masa depan bangsa, agar dapat memiliki kesadaran hukum keimigrasian secara komprehensif.

“Diharapkan agar para pelajar mampu memahami bahwa Hukum Keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bukan sekadar instrumen administratif negara, melainkan sejatinya merupakan instrumen selektif dan protektif dalam menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri”, sebut Zahratul Idami.

Lebih lanjut Zahratul Idami berharap, Semoga dengan pemahaman hukum keimigrasian yang baik, para pelajar sekalian dapat bepergian dengan aman, terlindungi secara hukum, dan kelak menjadi generasi pemimpin yang berwawasan hukum, cinta tanah air, dan memiliki daya saing global”, ujar Zahratul Idami.

Adapun tema kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan adalah “Kenali Imigrasi, Aman Bepergian: Memahami Hukum Keimigrasian bagi Generasi Muda”.

Ketua Tim Pengabdian Masyarakat  Peukan Pengabdian Masyarakat Lena Farsia, S.H., M.H. mengatakan,  bentuk kegiatan pengabdian masyarakat tersebut berupa sosialisasi yang dilanjutkan dengan diskusi.

“Sebagai generasi yang hidup di era digital, ananda diharapkan memiliki kemampuan kritis untuk mengenali, mengidentifikasi, dan menolak segala bentuk modus operandi perekrutan yang berpotensi menjerumuskan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, harap Lena Farsia.

Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) yaitu Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum dan juga Kepala Sekolah  SMA Negeri 1  Montasik, Kabupaten Aceh Besar, yaitu Dr. Nizariah, S.Sos., M.Pd.

Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut menghadirkan 2 narasumber utama dari Fakultas Hukum USK, yaitu M. Putra Iqbal, S.H., LL.M dan Mahfud, S.H., LL.M.

Putra Iqbal, menyampaikan materi terkait “Perlindungan terhadap Pekerja Migran”. Dalam paparannya, M. Putra Iqbal mengajak para peserta didik untuk membangun literasi keimigrasian sejak dini, dengan melakukan beberapa langkah, yaitu, memahami dokumen perjalanan sebagai dokumen negara yang harus dijaga kehormatan dan keabsahannya, serta menolak segala bentuk pemalsuan, penyalahgunaan, dan pengiriman Pekerja Migran secara non-prosedural yang berpotensi menjerumuskan kepada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Untuk itu, mari kita kenali Imigrasinya, sehingga bisa aman dalam bepergian, serta selamat masa depannya”, tegas M. Putra Iqbal.

Sementara Narasumber ke-dua Mahfud, menyampaikan materinya terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Mahfud menekankan kepada para pelajar agar dapat memahami dan mengenali sejumlah potensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta mengetahui upaya dalam melakukan pencegahannya.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Netflix Rilis Skenario Sang Jenderal, Film Dokumenter tentang Kasus Ferdy Sambo

POPULARITAS.COM – Film dokumenter Skenario Sang Jenderal tayang di Netflix dan mengangkat...

News

Tambahan TKD Bencana Aceh Baru 27,67 Persen yang Terealisasi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan realisasi tambahan Transfer ke Daerah...

News

Batal di Monas, TNI Gelar Puncak HUT Ke-81 di Mabes TNI

POPULARITAS.COM – Tentara Nasional Indonesia (TNI) membatalkan puncak peringatan HUT ke-81 yang...

EkonomiNews

Suahasil : Pelunasan BLBI Tak Kurangi Hak Tagih Negara kepada Obligor dan Debitur

POPULARITAS.COM – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas...

Exit mobile version